KRPH Pondok Tengah Ujungkrawang Pasang Plang Batas Wilayah Kawasan Hutan Petak 34

Buserindonews.com

BEKASI,, Buser Indonesia || Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pondok Tengah Ujungkrawang Sebagai bentuk konkrit dalam melaksanakan tugas yang melekat melakukan pemasang plang/baliho penegasan kawasan hutan di dua titik di Kampung Sungai Niri dan disekitaran Sungai Kraton (sungai Karatan) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,  Dalam Plang / Baleho tertulis “Batas Kawasan Hutan Ujungkrawang Petak 34″ Lengkap dengan peta lokasi, dengan luas +- 154 Hektar”.

” Terimakasih kepada LMDH Segarajaya Lestari, LMPI, Tokoh masyarakat dan masyarakat nelayan lainnya yang telah membantu pemasangan Plang/Baleho Batas wilayah Kawasan Hutan Ujungkrawang Petak 34 ,” Kata Deden Mantri Hutan atau KRPH Ujungkrawang, Kamis (10/7).

” Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas KRPH dalam pengawasan dan penjagaan aset sesuai himbauan Asper Perhutani, dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan kegiatan di dalam hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Segarajaya Lestari, sebagai mitra Perhutani, menyambut baik pelaksanaan pemasangan Batas kawasan Hutan Ujungkrawang Petak 34 bersama KRPH pondok tengah, sebagai bentuk penegasan batas wilayah sebagaimana yang tertera dalam peta Perhutani.

” LMDH Segarajaya Lestari mitra Perhutani, turut berperan penting dalam membantu dan menjaga kelestarian hutan, membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa hutan, sebagaimana yang telah kami lakukan saat ini dengan membangun ‘ Jembatan wisata edukasi Musium Mangrove Tarumanegara di Muara Kali Keraton (Kali Karatan) dan wisata religi Kramat pumbul Kubah Muter, masuk dalam kawasan hutan Petak 34,” Kata Samsuri Ketua LMDH Segarajaya Lestari.

” Kawasan hutan merupakan aset negara, tanah negara yang harus dijaga kelestariannya, walaupun dengan exiting tambak, tetapi harus tetap ada pohon yang di tanam, Sebagaimana aturan pemerintah Kawasan hutan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat lokal dalam meningkatkan ekonomi mereka,” Pungkasnya.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *