Majalengka ||buserindonews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Majalengka, diduga mematok tarif biaya nikah yang lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. Menurut salah satu tokoh masyarakat Bantarwaru, biaya nikah di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1,5 juta, tergantung pada beberapa faktor.06/10/2025.
Tokoh masyarakat tersebut menyatakan bahwa biaya tersebut cukup besar bagi warga di wilayah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya mengetahui aturan biaya nikah di KUA, yaitu gratis jika dilaksanakan di kantor dan jam kerja, serta sekitar Rp600.000 jika dilaksanakan di luar kantor.
Pihak KUA tidak dapat dikonfirmasi karena memblokir wartawan yang mencoba menghubungi mereka. Sementara itu, Kasi Bimas menjelaskan bahwa ketentuan biaya nikah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018.
Menurut Kasi Bimas, biaya nikah di KUA pada hari kerja adalah gratis, namun dikenakan biaya Rp600.000 jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja. Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara, bukan biaya untuk penghulu atau petugas.
Biaya nikah di KUA dapat dirinci sebagai berikut:
– Gratis: Jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB).
– Rp600.000: Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, di luar jam kerja, atau pada hari libur/akhir pekan. Biaya ini harus dibayarkan ke kas negara melalui transfer bank, bukan langsung kepada pegawai KUA.
( Wisnu)