Purwakarta || BI – Pemerintah rutin gelontorkan angggaran untuk pembangunan dalam segala aspek.terutama kepada Pemerintahan Desa, se Indonesia, namun tak sedikit para oknum pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum, diduga ini dilakukan untuk meraih untung dengan cara sim salabim.
Seperti apa yang terjadi pada proyek pembangunan perehaban Desa Cikeris Kec. Bojong Purwakarta yang didanai dari Banprop Jabar/APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, banyak ditemukan masalah
Salah satunya tidak dipasang papan informasi, hal ini sudah jelas menyalahi aturan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.14 Th.2008, juga sudah mengindahkan kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden No.54 Th.2010, dan Perpres No.70 Th.2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, kemudian kami menemukan dilokasi proyek beberapa sak semen Rajawali، yang mana semen tersebut tidak direkomendasikan untuk pembangunan sarana publik/gedung pemerintah, kemudian pemakaian besi memakai besi 10.
Kami selaku sosial control di lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC.Purwakarta sekaligus dari awak media Buser Indonesia sangat menyayangkan atas pekerjaan proyek dimaksud. Rabu,28/09.
Kami mohon supaya ada tindakan dari instansi terkait, agar hal ini menjadi perhatian yang serius, supaya jangan selalu terulang.
Tapi saat kami tanyakan pada Kadus Jajang mendadak ia mengambil Bender papan informasi proyek dan langsung memasangkannya didinding tembok bangunan Bale Desa, saat itu, padahal pekerjaan sudah 14 Hari.
Muklis/Saepul