Laporan Dugaan Korupsi Tak Di gubris Kejari,WRC Unit Kota Layangkan Surat Ke Koordinator Wilayah Sumsel

Prabumulih 21 Oktober 2024 Buser IndonesiaNews. Com

maraknya tentang adanya temuan hasil audit BPK pada Tahun 2022 dan 2023 di dinas PUPR Kota Prabumulih, Belum disentuh hukum sehingga menimbulkan dugaan oknum-oknum pejabat koruptor berjemaah,

WRC PAN-RI Unit kota Prabumulih melayangkan surat serta dokumen temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK kepada Koordinator wilayah WRC PAN-RI Sumsel,demi melanjutkan laporan dugaan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,pasalnya perkara tersebut belum ada tindakan hukum dari aparat setempat,terbukti hingga saat ini tidak pernah ada pemberitahuan secara tertulis dari Kejaksaan Negri kepada WRC Unit Kota Prabumulih sebagai pelapor hingga per 21 Oktober 2024,

beberapa kegiatan PUPR yang terjadi kelebihan pembayaran dan terindikasi tidak sesuai peruntukan yang dilaporkan pada tanggal 10 September lalu adalah:

1, kekurangan volume atas 25 paket pekerjaan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUPR terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 272.588. 525. 22

2. realisasi Belanja makanan dan minuman jamuan tamu di dinas PUPR sebesar Rp 630.277.575.00 terindikasi tidak sesuai peruntukan dan membebani keuangan daerah

3. realisasi honorium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana pada kegiatan PUPR yang dibayarkan kepada 55 ASN dinas PUPR tersebut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3. 875.779. 000.00

4. kekurangan volume 12 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada dinas PUPR sebesar Rp 135.454. 845. 00

5. kekurangan volume sebesar ………… Rp 3.653.078.586.95 dan ketidak sesuaian spesifikasi mutu sebesar. ……………….. Rp 6. 3.065.320.036.97 atas pekerjaan belanja modal Jalan jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR

6. realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan(GU) Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp649.380.137.00

serta dugaan laporan yang dilaporkan pada tanggal 8 Juni dan 20 Agustus 2024,tentang

1, laporan dugaan kegiatan aset normalisasi 6 Sungai pada tahun 2020 di BMD BPKAD senilai Rp 34, 990,400,600,00 yang sampai per 31 desember 2023 belum direklasifikasi

2. belanja jasa konsultansi konstruksi pada dinas PUPR tidak sesuai ketentuan dan terdapat kesalahan biaya personel

3. tentang aset jalan dan irigasi pada Dinas Perikanan tidak tepat dan terdapat lebih saji nilai aset gedung dan bangunan serta kurang saji aset JIJ pada Dinas Perikanan sebesar Rp 345. 895. 027. 29

4. realisasi belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah tidak sesuai peruntukan.

“Suandi” selaku Divisi pengawasan dan penindakan membenarkan hal tersebut

“Kami menduga hal itu adalah ketidak patuhan hukum oleh dinas PUPR karna didalam LHP terdapat tenggang waktu pengembalian dan di setujui oleh OPD terkait,serta kami menduga pembiaran oleh aparat penegak hukum dalam hal ini  Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,karna walapun sudah di kembalikan ke kas daerah hal itu tetap ada unsur korupsinya dan harus di proses”ujar Suandi(adi)

Koordinator wilayah”Zaenal Arifin Hulap S,ip sangat menyayangkan hal tersebut,dan mengapresiasi terhadap Surat yang dilayangkan WRC Unit kota Prabumulih serta siap membawa dan menekankan agar perkara atau dugaan ini dilanjutkan ke jenjang hukum selanjutnya yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan ke KPK RI.

Bluee5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *