Buserindonews.Com ~ Palembang ~ Pasca di tetap kan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, Jumat (28/6/2024).
Yang mana Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi tim Seksi Intelijen mengatakan, penetapan tersangka atas nama Sarwono Christanto, berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-6/L610/Pd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.
“Bahwa sebelumnya, tersangka SC yang merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi pada kegiatan Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung eks rumah dinas Kementerian Keuangan Palembang tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik diketahui dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri Raden Fatah tahun 2022 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel.
“Bahwa tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawabannya pidana. Serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung tersebut,” tegasnya.
Adapun tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1KUHPidana.
“Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan,”
Selaku ketua Lembaga WRC PAN-RI tentunya H, Zainal Arifin Hulap,.S.ip Apresiasi Penuh Pihak terkait dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi Di provinsi Sumatera Selatan namun dia berharap tanpa tebang pilih berantas apapun temuan yang ada jika sudah akurat dan terbukti, dan jangan sampai ada kasus yang hilang dengan sendirinya.
H. Zainal Arifin Hulap,.S.ip mengatakan dia sudah membentuk tim khusus untuk mengawal beberapa kasus yang ada di sumatera selatan khususnya. melalui Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan, Tegasnya.
Sumber Dari beberapa hasil investigasi dan informasi dari Media terdahulu “