Lurah Letti Ocvariani,.SKM, Jadi Teladan Ajak Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Cegah Karhutla Melalui Patroli TIGA PILAR

Buserindonews.Com ~ Prabumulih ~ Kelurahan Muara Dua – Letti Ocvariani,.SKM, Lurah di kelurahan Muara Dua Induk, dengan segenap perangkat nya serta Bhabinkamtibmas Ipda Sugito dan Babinsa Serka Udi  melaksanakan patroli bersama dan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Kelurahan Muara Dua Induk kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih Senin (05/8/2024)

Ket Gambar : Letti Ocvariani,.SKM, bersama tiga pilar saat persiapan Patroli Karhutla di wilayah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan

Hadir Dalam kegiatan Patroli TIGA PILAR ini antara lain , ibu Letti Ocvariani,.SKM, lurah kelurahan Muara Dua, ipda sugito Bhabinkamtibmas’ Kelurahan Muara Dua, Serka Udi .babinsa kelurahan muara dua , serta Tim BPBD , dan staf kelurahan.muara dua.

Ket Gambar , Saat di lokasi Patroli Karhutla

Dalam keterangannya ‘ Ibu Letti Ocvariani,.SKM , menjelaskan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. menggunakan metode-metode pengelolaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Segera lapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Terang Ibu Letti Ocvariani,.SKM,

Di Tambahkannya , Dengan melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pungkas Ibu Letti Ocvariani,.SKM. Lurah Yang di kenal Ramah Dan Bersahaja Di Kalangan Masyarakat Kelurahan Muara Dua ,

Di tempat Yang sama Bintara Pembina kelurahan Muara Dua Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim Serka Udi mengatakan, patroli karhutla tiga pilar. bersama tim BPBD, kelurahan muara dua kecamatan prabumulih timur.

Di laksanakan di beberapa titik lokasi rawan kebakaran salah satunya , hutan.di wilayah, jalan lingkar.kelurahan muara dua kecamatan prabumulih timur. dalam hal ini giat kompak pihak kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas’ berikan himbauan kepada masayarakat kelurahan Muara Dua khususnya agar tidak membuka perkebunan dengan cara membakar lahan dan hutan karena melanggar undang-undang dan juga berbahaya bagi lingkungan, kata Serka Udi,

Lanjutnya, Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Kemudian Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Di tempat yang sama Ipda Sugito Bhabinkamtibmas’ Kelurahan Muara Dua Personil Polsek Prabumulih Timur Prabumulih jajaran Polres Prabmulih Menjelaskan,Melihat Pasal-pasal Penjerat Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan, Perundang-undangan menyatakan secara tegas pembakaran lahan dapat diancam pidana pernjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Memasuki musim kemarau, program pencegahan kebakaraan hutan dan lahan menjadi perhatian penting pemerintah saat ini. Hal ini untuk menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) parah khususnya pada kasus 2019 dan 2015 yang menyebar pada berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua. Kebakaran hutan tersebut menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan hingga sosial.

Penyebab karhutla 2019 tersebut salah satunya dilakukan pihak korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2019 telah merilis sejumlah pelaku atau dalang di balik karhutla. Sedikitnya, pelaku kebakaran hutan dan lahan ini terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah.

Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.tutupnya.

Sumber Kegiatan TIGA PILAR jajaran pemerintahan Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih

Penulis Editor Pewarta Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *