Mediasi Antara Pengelola Hotel Heef Dengan Warga Yang Di Fasilitasi Camat Sawah Besar Berujung Decklok

Buserindonews..com

Jakarta – Imbas dari pembangunan Hotel Heef yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) harus diperberat dan di bongkar
selama ini sanksi tersebut masih tergolong ringan karena hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sang investor hanya terancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai Pasal 91 Perda 2/2012 tentang Bangunan Gedung.

Camat Sawah Besar Fasilitasi Mediasi antara warga dengan pihak pengelola Hotel Deef
Camat Sawah Besar Fasilitasi Mediasi antara warga dengan pihak pengelola Hotel Heef

Permasalahan Pembangunan Hotel Heep di Pasar Baru Sawah Besar yang makin meruncing permasalahan nya kepada warga Sekitar akan berujung pada pembongkaran .

Berlanjut pada mediasi yang difasilitasi Camat Sawah Besar di kantor Kelurahan Pasar Baru Jumat 10 September 21.

Pertemuan dari pihak Hotel Heep dengan Warga di Saksikan Camat Sawah Besar ” Prasatio, Lurah Pasar Baru ” Arbi , juga Dewan Kota ” Dede Sulaiman , serta dari Chitata ” Yayan KA Satpol PP Sawah Besar ” Darwis terkait dampak kepada rumah warga sekitar akibat pembangunan Hotel tersebut .

Al hasil penyelesaian permasalahan antara perwakilan pemilik Hotel Heef dan beberapa Instansi pemerintahan dengan warga Krekot Bundar 1 berujung ‘decklok.

Terkait adanya pembangunan proyek Hotel Heef di jalan Samanhudi yang disinyalir tidak memenuhi AMDAL dan juga Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berdampak pada rusaknya bangunan warga yang berada di jalan Krekot Bunder 1.

Pasalnya warga sekitar Krekot Bunder bersama ketua RT, 02,03,04, dan juga ketua RW 05 ,  merasakan resah dan khawatir jikalau ada warga pejalan kaki  tertimpa benda matrial yang berjatuhan dari atas bangunan seperti bambu, kaso atau benda  lainya dalam pembangunan hotel tersebut .

Apalagi rumah Fery yang berdampingan temboknya dengan Pembangunan Hotel Heef, dinding rumah dan atap rumah sebagian ada yang retak-retak dampak dari kejatuhan ember adukan semen proyek hotel tersebut dan juga warga yang lain merasa terganggu dengan debu yang mengakibatkan rumah sekitar menjadi kotor.

Fery menjelaskan, “atap rumah nya pada sebagian retak atau bolong akibat kejatuhan benda matrial yang mengakibatkan bocor dan anak saya hampir tewas akibat plafon rumah saya tertimpa benda hingga mengakibatkan plafon nya jebol hampir menimpa anak saya,”  jelas Fery.

Untuk itu warga merasa geram bersama Ketua RT 01, 03, 04 serta Ketua RW .05 , menyatakan kepada pihak pihak yang hadir di atas khusus nya Kepada Camat Sawah Besar Prasatio juga KA Satpol PP Sawah Besar Darwis, kami warga RW. 05 . Menyatakan Resah dan terganggu juga Khawatir adanya Proyek Pembangunan hotel tersebut dan harap warga agar pihak pihak dinas terkait untuk bisa menghentikan sementara pembangunannya ” terang Fery.

Hal senada di sampaikan oleh” Advocat Zainal Efendi SH. M.Si. yang merupakan Founder LawFirm ZAI ADVOCATES , yang berdomisili di jalan Serdang Baru 3 Kemayoran dan juga sebagai Kuasa dari pihak warga RT .02, 03, 04 RW.05 jalan Krekot Bunder 1, telah melayangkan surat klarifikasi dan teguran kepada pihak Pimpinan Hotel Heef, tertanggal 28 Agustus 21.

Lebih lanjut Zainal Mengatakan, “Tentang Izin Lingkungan AMDAL bahwa dengan Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan terkait izin lingkungan. Rabu 1 September 21.

Aktivitas pembangunan hotel yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan hotel tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

Untuk itu pembangunan proyek hotel tersebut , telah membuat banyak warga yang resah dan khawatir akibat dari pembangunannya karena Hotel tersebut berhimpitan dengan rumah warga dan disinyalir tidak memenuhi kretaria AMDAL ” Ucapnya.

Sambung Zainal, “didalam undang-undang
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).

“Kami berharap kepada pihak pihak terkait yaitu Kelurahan Pasar Baru serta Kecamatan Sawah Besar ,segera melakukan Investigasi kelapangan serta mengkaji ulang apakah Sistem AMDAL dalam pembangunan proyek hotel tersebut sudah dilaksanakan dan dilakukan atau belum serta patut diduga bahwa Proyek Hotel Tersebut belum tentu ada ijin mendirikan Bangunan ( IMB ) ” jelasnya .(icun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *