Menata Kembali Hutan Jawa Melalui KHDPK Untuk Kelestarian Hutan Dan Kesejahteraan Rakyat

Buserindonews.com

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia menggelar SIARAN PERS Nomor: SP. 173/HUMAS/PPIP/HMS.3/05/2023 di Jakarta yang bertajuk Menata Kembali Hutan Jawa Melalui KHDPK Untuk Kelestarian Hutan Dan Kesejahteraan Rakyat pada Rabu (31/05/2023)

Sosialisasi Kebijakan Implementasi KHDPK

Kehutanan dan Kemitraan Kemitraan Kehutanan Perhutani. Pedoman ini menjadi acuan dalam penyelesaian usulan-usulan dari masyarakat yang berada di areal KHDPK maupun dalam areal Perhutani. Untuk Jawa Barat, terdapat KHDPK PS seluas 269.782 hektar yang tersebar di 18 kabupaten, 224 kecamatan, dan 798 desa.

“Areal Perhutanan Sosial pada KHDPK seluas 922,769 Hektar akan dilakukan transformasi bagi yang telah memiliki persetujuan IPHPS dan Kulin KK menjadi skema Perhutanan Sosial dan proses fasilitasi bagi yang belum memiliki persetujuan,” katanya.

Materi dilanjutkan dengan paparan Direktur Utama Perum Perhutani yang menyampaikan terkait pengaturan pengelolaan, aset dan SDM Perhutani di kawasan hutan Jawa. Disampaikan bahwa pengaturan SDM pada areal KHDPK tetap sebagai karyawan Perum Perhutani. Selanjutnya disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 4 tahun 2023, pendamping pemerintah pada KHDPK adalah pendamping yang berasal dari karyawan BUMN bidang kehutanan yang ditugaskan dalam pendampingan pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. Disamping itu juga disampaikan terkait Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif.

Untuk memberikan pemahaman terkait dengan KHDPK yang meliputi 6 kepentingan, disampaikan pemaparan oleh perwakilan dari unit kerja Eselon I KLHK yang terkait dengan penggunaan kawasan, rehabilitasi, pemanfaatan jasa lingkungan, perlindungan hutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *