Buser Indonesia | Musi Banyuasin – Mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, Neli Karnedi (41), masuk sel tahanan. Bukan menyelewengkan Dana Desa (DD) semasa menjabat kades. Tapi mantan kades ini jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Neli membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare, dengan cara membakarnya.
Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” beber Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa (30/5).
Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi.
Barang bukti yang diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api. Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Malik menghimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.
“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.
“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan. Yakni untuk menyetop pembakaran guna membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.
“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda. Jenderal bintang dua menegaskan, tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Baik untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan, dan lahan lainnya. “Ini jadi perhatian kita semua,” pungkasnya. (Rilis Polda Sumsel)