Purwakarta, || BIN – Seiring dengan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun dilain sisi masih banyak penyedia layanan kesehatan dalam pelaksanaannya kurang memuaskan, hal ini menjadi catatan agar dinas terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap klinik klinik swasta yang sudah menjamur khususnya di wilayah Purwakarta.
Demi menciptakan pelayanan yang lebih baik terhadap para pasiennya, disamping hal hal lainnya seperti, ada kalimat “BUKA 24 JAM” pada kenyataannya masih banyak klinik tidak menjalankan kalimat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pasien Nandang (Rabu, 18/5/2022) melalui sambungan seluler beliau juga sebagai salah satu jurnalis di Media Buser Indonesia juga menjabat selaku Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), ketika itu beliau mau berobat ke klinik terdekat, namun dari beberapa klinik yang dikunjunginya di wilayah Plered dan Darangdan yang buka pada waktu itu hanya Klinik KAMIL MEDIKA di daerah Buni Geulis Kec. Tegalwaru Purwakarta Purwakarta.
Kata ND, “waktu itu menjelang malam takbiran 1443 H saya mau berobat, setelah mendatangai beberapa klinik yang ada di wilayah Plered dan sekitarnya, saya sempat pesimis tidak akan menemukan Klinik yang buka, tapi Alhamdulillah waktu itu Klinik Kamil Medika beroperasi. “Tuturnya.
“Saya berharap kepada semua lembaga kesehatan baik dari pemerintah maupun pihak swasta dalam hal ini klinik, agar menjalankan jam operasional serta pelayanannya sesuai dengan SOP, termasuk pemberian obat terhadap pasien juga harus sesuai dengan mutu, jangan berobatnya dengan nilai harga lumayan, tapi dikasih obat yang kualitasnya rendahan. Kembali kemasalah jam operasional, sebenarnya di klinik klinik sudah tertera kalimat “BUKA 24 JAM” tapi kenyataannya tak sesuai”. Sambungnya.
Pada lanjutan kalimatnya ND, “saya berharap kepada Dinas Kesehatan Purwakarta agar memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap semua puskesmas terlebih kepada klinik klinik swasta dan juga toko farmasi agar menjalankan tugasnya serta pelaksanaannya sesuai dengan SOP, karena dikhawatirkan terjadi hal hal yang tidak diharapkan, contohnya mall praktik, akibat dari standar dan legalitas tidak terpenuhi, kalaupun membandel agar diberikan teguran, peringatan ataupun sanksi”. Imbuhnya. (Ka-Biro BIN PWK)