Jepara || buserindonews.com- Baru-baru ini muncul video viral pernyataan warga yang diduga seorang oknum perangkat desa menghamili warganya sendiri hingga melahirkan seorang anak. Video yang beredar di Tiktok itu, diunggah pada Minggu (2/6/2024).
Warga yang mengaku bernama Mawar (bukan nama yang sebenarnya ) itu, curhat saat perekam video menanyainya yang tengah di alaminya dan kemudian Mawar menceritakan kepada perekam ,” saya dizolimi pak dan juga di lecehkan, pada hari Minggu. Bermula Mawar yang tadinya mau mengurus Surat Akta dan Surat Vaksin malah di rayu oleh seorang oknum perangkat desa yang berinisial (UA) dipaksa diajak berhubungan badan layaknya suami istri dan jika kalo tidak mau melayaninya maka videonya akan di sebar,” hingga akhirnya Mawar Pasrah mau melayaninya oknum perangkat desa tersebut di Kantor Balaidesa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Ungkap Mawar didalam video yang diunggah ditiktok.
Kabar tersebut sontak menjadi buah bibir warga, setidaknya selama beberapa minggu belakangan ini. Terlebih kini Mawar diketahui telah melahirkan jabang bayi yang sekarang telah berusia dua mingguan kurang lebihnya.
Saking ramainya hal itu sehingga Wartawan Buser Indonesia akhirnya turun ke lapangan langsung guna melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh apa sebenarnya yang terjadi.
Hingga pada Senin (3/6/2024) siang hari Wartawan Buser Indonesia berhasil merapat ke Kantor Desa Nalumsari untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut. Namun inisial (UA) Seorang oknum Perangkat Desa yang diduga menghamili warganya sendiri sayangnya tidak ada di Kantor Desa.
Hanya bisa bertemu sama Kades Harsono
Kepada Awak Media, Harsono mengatakan ,” iya mas kejadian tersebut memang benar tapi tidak seperti video pernyataan yang di unggah di tiktok itu dan pastinya kapan saya nggak tahu ,” tanyakan saja langsung sama yang bersangkutan mas,”katanya.
“Namun ketika Harsono mencoba menghubungi (UA) seorang oknum perangkat desa tersebut, sontak (UA) langsung menjawab,”Saya sudah menunjuk kuasa hukum dan sudah lapor ke polres pak tunggu perkembangan hasil dari polres saja,”.
Lanjut Harsono menambahkan, Kami Pemerintah Desa hanya bisa menjembatani permasalahan ini dan pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 dari kedua belah pihak sudah sepakat berdamai lalu membuat Surat pernyataan yang bunyinya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,”pungkas,” Harsono yang membacakan surat pernyataan tersebut sepatah dua kata saja.
(Ts-red)