SUKABUMI || BI – Bantuan Pemerintah untuk Dana BOS yang diturunkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI berdasarkan keputusan PMA No.67 tahun 2015 tentang bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, dengan penyaluran melalui mekanisme pembayaran langsung ( LS) oleh satuan kerja direktorat jenderal pendidikan Islam, adapun tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar.
Salah satunya di MIS CITARIK sebagai Lembaga Pendidikan yang dikembangkan beciri khas Agama Islam setingkat SD, dimana kalau SD beda dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
MIS CITARIK adalah Madrasah yang lokasinya berada di Desa Tonjong Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .
Saat awak media mendatangi Kepala MIS Citarik Zaenal Abidin Spd.l, kebetulan sedang tidak ada di sekolah, ketika menanyakan ke salah satu Dewan Guru, dijawab oleh salah satu dewan guru tersebut, “kepala sekolah sedang tugas luar” jawabnya. ( Rabu, 19/10 )
Lanjut, ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperihatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu plafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak dan catnya sudah pada terkelupas, bahkan cat pun sudah pada luntur luntur ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan sebesar 5% dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)
Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi BOS itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM/Ormas ) lembaga swadaya masyarakat yang punya hak memantau anggaran tersebut Yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahub 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, dan selanjutnya semua steakholder harus patuh dan taat serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Kami selaku awak media sangat menyayangkan bahwa kepala Madrasah/Sekolah MIS Citarik itu tidak efektif dalam menggunakan dana BOS yang seharusnya dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan tahapan tahapannya dilaksanakan dan ada kesesuaian antara proses pelaksanaan dan dalam peng SPJ an. ( ** MH / Red BI )