Bali || buserindonews.com – 8/12/24 – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus mendorong upaya memperkuat aspek hukum perkreditan perbankan khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Provinsi Bali dalam mewujudkan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memberikan akses keuangan kepada usaha kecil dan masyarakat.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata dalam sambutannya mewakili Kepala OJK Provinsi Bali pada kegiatan pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dengan Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia dan DPD Perbarindo Bali yang dilaksanakan secara daring yang dilaksanakan pada 4 Desember 2024.
“Pelatihan aspek hukum perkreditan BPR ini sangat penting karena akan mempengaruhi kegiatan utama BPR. Fokus dalam aspek hukum perkreditan BPR ini meliputi pemberian kredit dari proses awal hingga pasca penyaluran kredit, sebagai upaya untuk memitigasi risiko kredit BPR,” kata Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang saat ini dilakukan oleh OJK adalah untuk menilai perilaku PUJK diantaranya BPR dalam menerapkan aspek perlindungan konsumen seperti penilaian terhadap perjanjian kredit, sehingga tidak merugikan nasabah yang dapat berisiko terhadap reputasi BPR.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur LPPI Edi Setiadi, Retail Banking Advisor DSIK Indonesia Firza Ilham, Ketua DPD Perbarindo Bali I Ketut Komplit, serta narasumber dari DSIK Indonesia.
Direktur LPPI Edi Setiadi mengapresiasi kolaborasi antara LPPI, OJK Provinsi Bali, DSIK Indonesia dan DPD Perbarindo Bali dalam pelaksanaan pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi UKM BPR di Wilayah Provinsi Bali. “Pelatihan peningkatan aspek hukum perkreditan bagi BPR ini adalah hal yang sangat penting, mengingat kegiatan usaha BPR yang beragam dan memasuki era digitalisasi tentunya akan menuntut BPR untuk lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada nasabahnya,” ujar Edi.
Retail Banking Advisor DSIK Indonesia Firza Ilham menyampaikan bahwa melalui pelatihan aspek hukum perkreditan segmentasi UKM BPR ini diharapkan Direksi BPR dapat lebih meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum sehingga dapat meminimalisasi permasalahan dan hambatan dalam proses perkreditan BPR.
Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Bali menyampaikan bahwa aspek hukum merupakan pilar utama dalam operasional BPR, sehingga perlu meningkatkan kemampuan indentifikasi, verifikasi dan legalitas agunan kredit, serta meningkatkan fungsi pelindungan konsumen.
Aspek hukum perkreditan BPR meliputi prinsip kehati-hatian dalam perkreditan yang mencakup kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit serta profesional dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan.
Melalui sinergi OJK dengan LPPI, DSIK Indonesia dan DPD Perbarindo Bali, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan. (Amat)