Oknum Kades Di Lembang Bandung Barat Jadi Tersangka Diduga Gelapkan Tanah Desa

Bandung Barat || BI –  Dua Oknum Kades di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat. Dua Kades itu salah satunya mantan kades, diduga telah menggelapkan tanah aset desa hingga meyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih.

Kepala Desa dan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, kini meringkuk dijeruji besi, menunggu proses berikutnya, Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara lebih Rp50 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengungkapkan kedua tersangka yang berinisial JR dan MS. Mereka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Aparat Pemerintah Desa.

“Keduanya melakukan penghapusan aset tanah milik Desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Mereka telah memindahtangankan tanah Desa di Cikole melalui surat Kepala Desa tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat,” tegas Arief di Mako Polda Jabar, Kamis 28 Oktober 2021.

Arif mengatakan, total lahan aset yang digelapkan/pindah tangan seluas 8H. mengacu adanya audit dari BPK, nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp50.696.000.000.

“Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp50 miliar lebih,” jelasnya.

Menurutnya, pengusutan ini dilakukan berdasarkan adanya temuan dan laporan dari masyarakat kepada pihak berwajib pada April 2021. Kini, keduanya telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Jabar.

“Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan,” katanya.*( Red BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *