Daerah  

Oknum Kepala Desa Leuwisadeng Diduga Tidak Realisasikan Dana Stunting

Bogor || Busreindonews.com – Kebijakan mentri Keuangan dan mentri desa PDTT Eko Putro Sanjojo, Setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal kemendes PDTT Samsul Widodo stuting menjadi masalah besar, Kementrian Desa bersama kementrian keuangan mengalihkan anggaran DD Covid 19, Stuting prinsipnya Desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Kementrian kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka stunting di indonesia maka dari itu Desa harus betul betul sigap dalam penangan tersebut dan Desa di wajibkan melaporkan sesuai

BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarakat di alihkan untuk penanganan Stunting kepala desa hukum nya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar di ketahui oleh masyarakat setempat.

Namun sangat disayangkan masih ada saja oknum – oknum yang memafaatkan dana stunting untuk kepribadian pribadi dan untuk memperkaya dirisendiri.Seperti halnya terjadi di Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Diduga menggelapkan dana stunting untuk pencegahan gizi buruk

Ketika di kofirmasi Kami Awak media Via telepon celluler hari minggu 28-05 2022 kepala desa Rohim menjelaskan bahwa dana stunting tidak di laksanakan pada tahun 2021sapai 2022 “ungkapnya

Padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan stunting sudah di salurkan dari Pemerintah Pusat Menurut ketua komisi lX feli estila pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, Rata-Rata setiap Desa mendapatkan 960 juta dari sekarang Dana Desa melebihi 1Miliar lebih

Anggaran tersebut 9% di wajibkan untuk pencegahan stuting. Kemenkeu Sri Mulyani sudah mulai menyalurkan dana DD tahap 1 pada tanggal 28 bulan 01 2020 sesui intruksi Presiden Republik indonesia di kantor pelayanan pembendaharaan negara untuk stuting dari dana desa yang di intruksikan oleh kementrian desa senilai 9%

Dan duga hasil Komunikasi kami dengan Rohim Selaku Kepala Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Dana Tersebut tidak di laksanakan, Selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita di anggarkan senilai 20 juta dari DD sesuai kementrian desa dan kesehatan terkait anggaran transfortasi untuk ibu hamil ke posyandu atau ke puskesmas hasil dari keterangan Rohim selaku Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transportasi tersebut Maka dari itu dalam penggunaan Dana Desa di lakukan secara sewenang wenang tidak sesuai dengan aturan juklak dan juknis.

Bahkan untuk di publiksipun tidak ada sesuai undann undang (KIP) No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Baik secara di RAPBDES Secara di media cetak itu tidak ada

Menanggapi Hal Tersebut LSM LPI TIPIKOR MASTUR Menegaskan, Kejadian seperti ini sudah jelas Oknum Kepala Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor harus segera di proses secara hukum yang beraku, saya dari Lembaga LPI TIPKOR Akan Melayangkan Surat Pelaporan kepada penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, Agar secepatnya ada pemanggilan dan di proses secara hukum (IMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *