Oknum Pegawai UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Di Kecamatan Dayeuhluhur Diduga Lakukan Perselingkuhan

Cilacap || buserindonews – Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga,Pelanggaran berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Dari temuan dilapangan dari Nara sumber terkuak akibat dari chat di media sosial melalui whatsapp, saudara (EG) terhadap istri sahnya A berinisial (N) yang di duga oknum pegawai Negeri yang menjabat sebagai pengawas di Dunia Pendidikan menulis lewat whatsapp dengan diduga sindiran yang menjurus kearah penghinaan atau mengganggu hubungan rumah tangga yang sah antara Adan pelaku.

Saat dikonfirmasi (E) mengakui kesalahan telah mengirimkan chatan terhadap istri sahnya A dengan kata-kata yang kurang baik dan memang (E) mengakui adanya hubungan dengan A, sedangkan(E) Sudah bersuami bahkan suaminya seorang tokoh guru yang baik yang ada di kecamatan Dayeuhluhur.
Tgl 04 /11/2021 media buserindonews meminta keterangan kepada saudara A bahwa memang telah terjadi perselingkuhan antara A dan E sudah lama  dengan dasar suka sama suka dikarenakan suami E kurang memberikan kepuasan secara bathin, bahkan A juga mengatakan saat melakukan hubungan intimnya dibeberapa tempat, ada di Yogya,Hotel Borobudur Majenang bahkan keterangan A sendiri, E pernah ngontrak di wilayah Wanareja

Ketika E di konfirmasi disaksikan oleh suaminya, dan temen kerja di UPTD Dinas Pendidikan, mengiyakan, dengan mengatakan”Kalau iya Apa” dengan nada tinggi dan ketus.

Dari temuan ini semoga dinas pendidikan Kabupaten Cilacap untuk mengambil tindakan tegas, karena setidaknya baik PNS di dinas pendidikan sebagai Pengawas harus memberikan contoh tauladan yang baik. ( AS/Red  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *