OKNUM POLISI POLRES KARAWANG  DI DUGA KENA SUAP TERKAIT PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR

 

Karawang BI- Sungguh ironis dan menyalahi aturan kode etik polisi dalam menangani suatu kasus hukum pidana ,yang seharus Nya bekerja profesional sesuai dengan tupoksi nya menegakan hukum yang se adil -adil nya  dengan prosedur hukum yang berlaku tetapi lain hal nya dengan oknum penyidik unit PPA polres karawang dalam menangani dugaan kasus asusila(pelecehan seksual anak di bawah umur) yang di lakukan oleh yyn warga Desa parakan mulya terhadap anak perempuan di bawah umur yaitu ptr amr warga desa cikampek Barat yang masih sekolah (kelas 2 SMA).

Dalam proses penyidikan di jegal dengan ada nya musyawarah kedua belah fihak, pelapor nnh (ibu korban) dengan terlapor /tersangka yyn ,pada hari kamis sore,2 april 2020 di polres karawang ,karena memang pada saat itu terlapor /tersangka yyn masih di dalam sel tahanan polres karawang sejak malam minggu yang lalu ,jadi sudah 5 hari di dalam sel tahanan polres karawang .

Menurut kanit PPA polres karawang (Ade) ,di dalam proses hukum kita kedepan kan musyawarah ke dua belah fihak yaitu pelapor dan terlapor/tersangka karena hal itu bagian dari criminal justice system yang di atur dengan peraturan kapolri,ujar Nya di ruangan nya pada hari selasa ,7 april 2020.

Namun berbeda dengan pengakuan   bapak pelaku/tersangka kepada awak media Buser indonesia bahwa di dalam musyawarah tersebut sudah terbagi semua Nya kebagian termasuk penyidik  sehingga terjadi Nya kesepakatan bersama dan pada hari itu di bebas kan lah tersangka yyn dari sel tahanan polres karawang.

Tentu Nya dengan bahasa kalimat seperti itu ter indikasi aroma suap-menyuap, menurut hukum yang berlaku di Republik ini masuk pada
Ranah Gratifikasi yang di atur di dalam pasal 6 ayat 1 undang-undang Tipikor tentang suap.

Menurut hukum yang berlaku yang menyuap dan yang di suap bisa di pidana kan ,ujar Asep irawan selaku pakar hukum pidana,pada hari minggu,5 April 2020 team media Buser indonesia konfirmasi ke orang tua pelaku “anak kami sudah keluar dari sel tahanan polres karawang pada hari kamis sore sekitar jam 17.00 wib  tanggal 2 april 2020 dengan ada nya musyawarah kedua belah fihak ,akhir nya sepakat. Walaupun di dalam proses musyawarah tersebut kami mengeluar kan uang 200 juta Rupiah “ungkap nya sangat terharu berlinang air mata merasa di peras dan tertekan. (FAHMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *