Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Akan Laporkan Fidusia Finance Mandala Ke Kejaksaan.

Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia “LAKI ” Akan Laporkan Fidusia  Finance  Mandala Ke Kejaksaan.

Purwakarta || BI ~ Menanggapi adanya laporan ke sekertariat LAKI, Ahmad Sofiyan Ketua Tim Investigasi dan verifikasi data akan menemui pihak Pincab Mandala Finance di kantornya terkait kesewenang wenangan tanpa ada hak azasi manusia yang dalam hal ini UU Perlindungan konsumen. jelas melanggar aturan yang sudah diatur dalam Undang-undang.

“Kami akan meminta dan mempertanyakan beberapa hal diantaranya berupa banyak kendaraan yang keluar yang di biyayai Finance Mandala.dan berapa banyak jumlah kendaraan yang ditarik pihak mandala, dalam hal ini Fidusia.

Selanjutnya pihak kami sebagai sosial kontrol dari Ormas Lembaga  Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) akan melaporkan ke pihak kejaksaan Purwakarta terkait Fidusia, dimana diduga adanya penarikan barang tanpa prosedur dan SOP  yang sesuai dengan ketentuan, dan  tidak mengindahkan amanat UU, serta agar mengusut tuntas kepada pihak kejaksaan, apai fidusia yang merugikan rakyat dalam hal ini konsumen termasuk buat negara.

“Ulah para Debt colektor Mandala finance Purwakarta.*Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang terangan.”

Masyarakat harus tahu ini. informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan  diteor oleh yang namanya Debt kolektor.“`

*Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.*

“`Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`

“`Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.“`

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*

“`Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.“`

“`Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.“`

“`Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.“`

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*

*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*

*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*

*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*

*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*

“`Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Konsumen dalam hal ini harus di lindungi tutup Am Sopiyan di ruang sekretariat ” LAKI”. Purwakarta.

** Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *