Majalengka|| buserindonews.com – Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cinambo, Majalengka, diduga tidak memiliki papan proyek yang memuat informasi penting tentang proyek tersebut. Papan proyek seharusnya berisi informasi seperti nama proyek, anggaran, pelaksana, dan waktu penyelesaian, yang penting untuk transparansi dan akuntabilitas.25/04/2025.
Tanpa papan proyek, masyarakat sulit mengetahui informasi penting tentang proyek tersebut, dan ini bisa menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan. Salah satu warga Desa Cinambo mengungkapkan kecurigaannya karena tidak pernah melihat papan informasi proyek.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Cinambo, Tatan, mengatakan bahwa papan informasi proyek mungkin disimpan di sekitar lapangan atau lokasi pekerjaan. Sementara itu, TPK Desa Cinambo mengatakan bahwa papan proyek mungkin dipasang di dekat lapangan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 mengatur tentang kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik, termasuk informasi tentang proyek yang dibiayai negara. Papan proyek merupakan salah satu bentuk informasi publik yang wajib disediakan sesuai dengan UU KIP. ( Red )