BUSER INDONESIA || Cilacap ~ Jajaran Polresta Cilacap ringkus pelaku pembuliyan juga penganiayaan berat terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jateng pada Selasa, 26/ 09/ 2023. Adapun kronologisnya korban sepulang sekolah sekira pukul 14.10 WIB diajak ke suatu tempat, kemudian pada jam 14.30 WIB terjadilah pembuliyan disertai dengan kekerasan, sebagaimana yang tersebar luas dalam vidionya.
Kemudian beredar luas pula diberbagai unggahan di medsos, diantaranya bisa dilihat melalui unggahan video akun Instagram @net2netnews, petugas kepolisian setelah mendapat laporan keluarga korban didamping warga setempat besama sama menjemput pelaku di rumahnya pada malam itu juga.
Terlihat salah seorang polisi keluar dari dalam rumah mengapit pelaku untuk dibawa masuk ke mobil patroli. Pelaku dibawa dengan memakai pakaian songkok, serta memakai masker juga mengenakan jaket berwarna hitam.
Riuh warga yang menyaksikan penangkapan itu terdengar cukup marah dan kesal melihat sosok pelaku. Mereka meneriaki yang bersangkutan saat polisi menggiringnya ke mobil.
Pelaku merupakan murid SMP Negeri di Cimanggu. Terdengar teriakan warga saat itu berharap agar pelaku dihukum 10 tahun penjara.
Kini kasusnya masih dalam penanganan pihak berwajib.
Fakta Kondisi Korban Pembullyan dengan kekerasan Siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap. (Instagram @ahmadsahroni88), juga di Facebook.
Bermunculan spekulasi di media sosial adanya isu hoax yang menyebutkan bahwa korban pembullyan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap meninggal dunia.
Tersiar kabar korban siswa SMP di Cilacap dianiaya meninggal dunia adalah hoax dan tidak benar.
Walaupun menerima 38 serangan pukulan dan tendangan, korban penganiayaan dan pembullyan dengan kekerasan siswa SMP di Cilacap tidaklah benar kalau sampai meninggal dunia.
Setelah kejadian, FF (14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap langsung dibawa dan dirawat di RSUD Majenang.
Diketahui, pelaku berinisial MK, pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, karena sudah melakukan kekerasan fisik terhadap juniornya, yang masih duduk di kelas 8.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria menuturkan, tersangka lalu dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) WS (15) dan MK (14) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap,” kata Arif.
Arif menjelaskan, 120 personel dikerahkan untuk menghalau massa yang sudah memadati rumah pelaku.
Dalam video yang beredar, polisi menggiring pelaku perundungan tersebut sesuai prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.
Kakak korban melapor ke polisi
Arif melanjutkan, pihaknya menerima laporan dari Keluarga korban melalui kakaknya dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan telah beredar video viral mengenai perundungan yang terjadi di salah satu SMP.
Bersambung *dilsnsir dari berbagai sumber terpercaya (Red).