Purwakarta (BI) – Banyak hal dalam kebutuhan masyarakat yang menyangkut kebutuhan pembuatan surat surat khususnya kebutuhan perlunya tanda tangan pejabat terkait. Namun apa dinyana ketika salah satu surat sudah selesai ditandatangan, diminta uang administrasinya oleh oknum petugas, entah itu tenaga honor atau yang magang dengan terang berani meminta uang di kisaran dua puluh lima ribu rupiah dan mungkin masalah nilai uang relatife besar kecilnya, namun perbuatan tersebut tetap tidak dibenarkan.
Hal itu dialami saya sendiri, Kamis (20/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, ketika saya akan meminta tandatangan salah satu pejabat di Kantor Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, yang mana suratnya sudah dibuat oleh pihak KUA, sebagai rekomendasi untuk nikah adik saya, yang waktunya kurang dari sepuluh hari kerja.
Saat itu pas di kantong cuma ada uang lima belas ribu rupiah, untungnnya si petugas yang magang tersebut tidak ngeyel ketika dikasih uang sebesar dan diteriamalah uang tsb, ia tidak sadar kalau waktu itu saya rekam, tapi saya punya anggapan khusnudzan tidak mungkin hal ini dilakukan oleh oknum tersebut kalau tdak ada perintah, entah perintah atasannya atau perintah tanpa sepengetahu atasannya.
Saya berharap hal ini jangan sampai terjadi lagi khususnya bagi warga masyarakat yang hidupnya serba pas-pasan, yang membutuhkan bantuan pembuatan surat dan sejenisnya yang dalam aturan pembuatannya tidak dipungut biaya.
Yang lebih miris lagi para petugasnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), seolah dididik untuk berbuat yang tidak benar baik secara aturan agama maupun negara. Padahal pencegahan KKN itu harus dimulai sejak dini dimulai dari bangku Sekolah. (Saepul B, S.Ag)