Daerah  

PEMBAGIAN DANA BANSOS KE WARGA DI PURWAKARTA TERDAMPAK COVID-19 , YANG DIDATA BANYAK, JATAH PEMBAGIAN TERBATAS

 

PURWAKARTA (Buser Indonesia) – Pembagian Dana Bantuan Sosial, kepada warga terdampak wabah Covid -19 di Purwakarta dikhawatirkan ricuh. Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Purwakarta hal ini diakibatkan karena jatah bantuan terbatas, sementara yang sudah telanjur didaftar diperkirakan begitu banyak.

Dedi Sutendi yang disapa ” Aep” selaku Ketua DPC Laskar Anti korupsi Indonesia (LAKI) di Purwakarta menegaskan hal itu kepada awak media hari ini (14/04/2020). “Ini masalah pembagian dana bansos dikhawatirkan bakal terjadi ricuh, karena aparat Desa sudah telanjur mendata warganya dan jumlahnya sangat besar, sementara yang akan dibagikan jauh dari yang diharapkan, tetapi kalau bantuannya yang sudah menadapatkan dari pemerintah pusat jangan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah supaya merata, tapi tergantung manajemennya seperti apa” jelasnya

“Kalau dari Pemkab pengelolaannya kurang baik, maka pembagian dana Bansos untuk warga terdampak wabah Covid-19 dikhawatirkan berpotensi ricuh”.

Menurut Aep, interuksi dari Gubernur per Desa/Kelurahan hanya 300 KK, sementara kemampuan dari Pemkab Purwakarta tidak seberapa. “Jadi ini akan berpotensi ricuh. Kasihan aparat Desa, sudah bekerja nanti menjadi sasaran warga,” jelas Aep.

Ia mencontohkan, di Desa Palinggihan warga yang didaftar seandainya mencapai 1000 KK. “Kalau dari Presiden 300 KK, Gubernur 300 KK, katakanlah dari Bupati juga 300 KK, maka sisanya siapa yang harus menanggungnya,” jelas Aep.

Ia juga sedikit menyayangkan sikap dari Tim Gugus Tugas yang kurang transparan dalam menangani soal ini. “Mestinya disampaikan ke publik secara apa adanya. Kemampuan Pemkab berapa. Jadi tidak menimbulkan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,’ tuturnya.

Sebelumnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan apapun soal bantuan ini. “Masih menunggu kebijakan Gubernur,’ jelas Anne.

Cuma saat itu Anne menyatakan yang berhak mendapat bantuan adalah kaum miskin, kaum menjelang miskin dan mereka yang terdampak langsung secara ekonomi. “Misal warga pedagang atau mereka yang penghasilannya tidak tetap,” jelas Bupati.

Sementara itu, Sekda Pemkab Purwakarta Iyus Permana ketika dikonfirmasi soal ini, enggan menjelaskan potensi kericuhan ini. Pertanyaan yang dikirim kepadanya hanya dibaca saja. Iyus lebih suka diam, ketimbang menjelaskan ke publik.

Pada sisi lain, Aep meminta agar Pemkab mesti menghitung soal jumlah warga terdampak di desa-desa dengan manajemen yang benar. “Desa Palinggihan tentu kondisinya berbeda dengan Desa di Plered. Hal-hal seperti ini mesti ada kebijakan khusus,” jelasnya.

Bupati Anne sebelumnya menyatakan dari APBD 2020 pihaknya menyediakan dana Rp 18 miliar. “Kita berikan ke warga selama tiga bulan mulai April 2020 ini,” jelas Anne.

Per KK, menurut Bupati, akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 300 ribu. “Dana itu akan diberikan langsung secara tunai. Ini agar warga dapat belanja di warung tetangga,’ jelas Anne. *( Red/Saepul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *