Buserindonews.com
Bekasi – Perusahaan Koperasi Trikarya Dana Sejahtera, dinilai arogan dan diktator, tanpa mementingkan terlebih dahulu azas musyawarah dalam mengambil tindakan dan keputusan yang dilakukan
Sony Sohaji menjabat sebagai, Breach Manager (BM) di Jl,Ir H juanda.Kota Bekasi.Mengungkapkan rasa kekecewaan nya kepada awak Media, “Saya sangat kecewa atas pemberhentian secara sepihak ini, melalui What’s App grup All Koperasi Trikarya Dana Sejahtera, aturan prosedural tidak serta dengan mekanismenya diduga tidak sesuai ( SOP ) apa yang sudah dilakukan oleh pihak, Koperasi Trikarya Dana sejahtera, kepada saya. Saya sudah bekerja se maksimal mungkin dalam menjalankan tugas saya sebagai, Breach Manager (BM) pemberhentian kepada saya, tanpa ada konfirmasi dan musyawarah atau diberikan peringatan dulu melalui surat peringatan atas apa yang dilanggar atau kesalahan yang saya lakukan, beber Sony Sohaji.
Masih dari, Sony Sohaji. Perjanjian kontrak kerja secara tertulis pun tidak ada, hanya secara lisan saja, ( enam bulan ) saat interview sama area Manager, pak Darma Yakub di kantor/di jln,Ir H Juanda. Kota Bekasi. Setelah saya mulai bekerja, saya minta lagi surat perjanjian kontrak kerja nya, pak Darma Yakub, jawab nya nanti saya buatkan, saya sebagai Breach Manager (BM) di tuntut untuk turun kelapangan, nagih angsuran konsumen/nasabah yang belum bayar menurut saya ini tidak sesuai Jobdest nya, saya sebagai Breach Manager (BM) sampai saat saya di berhentikan/keluarkan dari grup WhatsApp All Koperasi Trikarya Dana Sejahtera, saya tidak menerima surat tersebut. Papar nya.
Capang Sunarya menyatakan kepada awak Media itu benar seperti itu karna saya juga sebagai karyawan di perusahaan tersebut dan saya, juga tidak menerima surat perjanjian kontrak kerja sebagai kepala posko.(Kapos) Wanasari cibitung, saya sudah bekerja se maksimal mungkin,sampai nagihin angsuran ke konsumen yang belum pada bayar sampai konsumen bayar angsuran nya, sampai cut up tanggal 5 oktober,dan jam 13’20 saya masih di kantor dan saya ijin keluar makan sama Breach Manager (BM) pak Adi Muhtadi, tiba-tiba kenapa kok saya langsung diberhentikan/di keluarkan dari grup All What’s App Koperasi Trikarya Dana Sejahtera secara sepihak tanpa ada konfirmasi kesalahan apa yang saya langgar, dan saya bertanya kepada rekan” yang bekerja di perusaan itu,menurut nya apa bila di keluarkan dari grup All What’s App berarti saya di berhentikan kerja nya. Lalu saya penasaran menanyakan ke pada pak Adi Muhtadi sebagai Breach Manager (BM) di wilayah tersebut, dia mengatakan saya juga ga tau bang, saya kaget tau nya Abang di keluarkan dari grup What App All, ucap nya. Dan saya menunggu kabar dari pihak management/surat pemberhentian, tanpa ada pemanggilan untuk klarifikasi,” ujar Capang Sunarya.
Masih dari Capang Sunarya saat itu perusahaan sebelum saya masuk collecsent di 88% setelah saya masuk kerja sebagai Kepala posko (Kapos) di Wanasari baru satu bulan Sy bekerja collecsent di 92,28% berarti ada peningkatan uang perusahaan yang kembali, terus apa kesalahan saya sehingga saya di berhentikan/di keluarkan tanpa ada pemberi Tahuan lagi. Tegas nya.
Akhir nya saya sepakat bersama Sony Sohaji untuk melaporkan ke pihak Disnaker Kota Bekasi, pada tanggal 14 Oktober 2022. Untuk menuntut hak/pesangon saya.Dan saya di sarankan dari Disnaker, untuk Bipartit/perundingan bersama terlebih dahulu,dan saya Sony Sohaji membuat surat tersebut di Rental computer di tanggal 14 Oktober 2022, untuk mediasi/ pertama di tgl 18, Oktober 2022, Hari Selasa, saya datang ke kantor Koperasi Trikarya Dana sejahtera dari pihak tersebut tidak mau menemui saya berdua, dan di tanggal 18 Oktober 2022. Mediasi/perundingan ke dua, tgl 20, Oktober 2022, Hari Kamis, saya berdua kembali datang ke kantor Koperasi Trikarya Dana Sejahtera,namun sama dari pihak Tersebut tidak mau menemui saya berdua.Surat Bipartit.Di kirim ke kantor Koperasi Trikarya Dana sejahtera Jl, Ir H Juanda No.115 Kel.Bekasi Jaya, Kec, Bekasi Timur-kota Bekasi lewat JNE.dan tidak di hiraukan nya.akhir nya kami mohon ke Disnaker untuk di lanjutkan Mediasi di Disnaker. No.567/1909.Disnaker.Hijamsostek.Jl. Jendral. A. Yani No. 13 Kota Bekasi. Menghadap, pak Riano Brahmantias Eriza, S.Sos ( Mediator HI ) Klarifikasi 1 dan 2 pihak Koperasi Trikarya Dana Sejahtera tidak hadir. Lanjut Mediasi 1 dan 2 pihak.Koperasi Trikarya Dana Sejahtera tidak hadir juga.Menurut pihak Disnaker, pak Riano Brahmantias Eriza S.Sos.kalau sampai Minggu ini tidak ada keputusan dari pihak Koperasi Trikarya Dana Sejahtera,Saya akan Buatkan surat anjuran. Tegas nya.
Namun hingga berita ini di muat pihak terkait belum dapat di konfirmasi.
( Redaksi )