Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com,
Kriminal-Polsek Satui Polres Tanah Bumbu adakan Press Release Pengungkapan Kasus kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan luka berat sekaligus pengungkapan kasus Pembunuhan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, AKP Agung Kurnia Putra SIK.,Tanah Bumbu, Didampingin Kapolsek Satui Akp.Hardaya, Kanit Reskrim Aiptu Ma’Rup dan Humas Iptu Jonser Sinaga. Pada pagi Jum’at (03/04/2024).
Peristiwa yang menyebabkan satu orang meregang nyawa tersebut terjadi Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mupakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, korban CM berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya. Lalu pelaku, istri pelaku (korban KDRT, red) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan, korban CM menanyakan perihal utang dari istri pelaku. Lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah utang tersebut.
“Setelah ditegur pelaku, korban pun meminta maaf. dan ditengah tengah permintaan maaf tersebut istri pelaku dan korban saling mengedipkan mata seolah melontarkan bahasa isyarat. dan menurut dari Pelaku tindakan yang tidak pantas diangap ada hubungan tidak baik diantara Korban dengan istrinya.
Namun, hal itu nampaknya membuat pelaku tersinggung hingga langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak satu kali ke tubuh sebelah kanan korban CM,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra SIK.
Setelah menerima luka tusuk, lanjut AKP.Agung Kurnia Putra SIK korban pun lantas lari ke luar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.
Tak puas hanya di situ, setelah itu pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban CM kembali untuk memastikan korban meninggal.
“Saat kembali ke rumah pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak tiga sampai empat kali hingga membuat kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat dan rubuh, Setelah itu Pelaku menganti celana dan melarikan diri dengan membawa kedua Sajamnya baik pisau maupun parangnya lalu membuangnya.
Setelah mendapatkan laporan dalam jangka waktu kurang lebih 1×24 jam dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra SIK berhasil meringkus pelaku di Jalan Alam Munda, KM 06, Kecamatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu atas dugaan kasus penganiayaan berat.
Motip dari Pelaku karena cemburu, Pelaku beragapan istri pelaku dengan korban adanya hubungan gelap dengan ditambah bumbu bumbu tetanganya dan saudara saudara pelaku bahwa pernah melihat ataupun bersaksi istri dari pelaku ini ” ungkap Akp. Agung kurnia putra s.i.k.,m.h.,m.si.
Selanjutnya, pelaku MH beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek merk Spyderbilt milik korban, satu lembar celana pendek warna cream tanpa merk milik korban, satu bilah parang lengkap beserta sarungnya, satu lembar kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, satu lembar celana tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, satu lembar celana dalam wanita warna merah muda tanpa merk, dan satu lembar BH warna coklat tanpa merk diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP.
( Red : BUSER INDONESIA-tim media )