PEMERINTAH DESA CITEKO MELAKUKAN GERAKAN REREONGAN SAPOE SAREBU ( POE IBU)

Purwakarta || Buserindonews.com

Pemerintah Desa Citeko memulai instruksi  Gubernur Jawa Barat terkait gerakan rereongan sapoe sarebu ( poe ibu ), sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal, “silih asah, silih asih, silih asuh,”

gerakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang gerakan rereongan sapoe sarebu ( poe ibu ) yang merujuk pada peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahtraan sosial.

Surat Edaran tersebut di tandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 01 Oktober 2025.

Kepala Desa Citeko, “Riyan Abdillah” saat kami minati pendapat akan gerakan ini, beliau menerangkan bahwa : gerakan ini nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat dan di khususkan untuk hal-hal yang sifatnya darurat, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan adanya gerakan (poe ibu) ini, Riyan berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang anaknya terputus sekolah, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh ketika ingin pergi berangkat ke Rumah sakit tapi terkendala biaya operasional dan biaya lainnya, Riyan menjelaskan karena sebetulnya banyak kasus selama ini yang terjadi di masyarakat, banyak yang sedang sakit dan butuh pertolongan untuk di tindak dokter dan perlu di bawa ke RS, entah itu RS di kabupaten atau luar kabupaten, karena mereka tidak punya biaya untuk hal-hal yang menyangkut operasional akhirnya mereka memilih diam dan menahan rasa sakit itu dirumah. maka dengan adanya gerakan ini, diharapkan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan hal-hal tersebut. walaupun sebetulnya saya secara pribadi sebagai Kades, juga kami sebagai Pemdes Citeko sebelum adanya gerakan ini, ketika ada warganya yang sifatnya urgent dan memang warga tersebut termasuk “kurang mampu” dan butuh pertolongan, maka akan kami fasilitasi baik secara moril dan non moril. ucapnya”

Riyan juga menjelaskan, bahwa nantinya Dana rereongan sapoe sarebu ( poe ibu ) ini di kumpulkan melalui rekening khusus bank BJB.

pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. untuk memastikan transparasi, laporan penggunaan dana nantinya akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi / media sosial masing-masing instansi.

Vikry / Dedi H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *