Pemkab Tanbu Sosialisasikan Perubahan Peraturan Bupati Tata Kelola Pemerintahan Gedung PKK Kapet.

Tanah Bumbu KALSEL || buserindonews.com, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. di Gedung PKK Kapet. Selasa (07/11/2023).

Acara sosialisasi dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, Camat, Sekretaris Kecamatan, dan perangkat daerah di lingkup kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Kepala Bagian Organisasi, Muhammad Arif Rahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan bupati ini didasari oleh Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan tata tertib, efisiensi, dan efektivitas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Arif Rahman juga mengharapkan agar peserta sosialisasi dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini di perangkat daerah masing-masing serta menyosialisasikan pengetahuan yang diperoleh.

Sementara itu, dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, Hj. Narni, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, dijelaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perubahan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009.

Perubahan ini juga mencakup peraturan Bupati Tanah Bumbu yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini diharapkan dapat memberikan keseragaman dan responsensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Narni menegaskan bahwa tata naskah dinas memiliki peran penting dalam membentuk citra pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan naskah dinas yang baik, masyarakat dapat menilai kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Bumbu. Oleh karena itu, perubahan ini merupakan langkah penting dalam membangun Tanah Bumbu yang maju, mandiri, religius, dan demokratis.

( Edy : BUSER INDONESIA-tim media ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *