Portal Berita Lugas danTerpercaya Berdasarkan Fakta

Pencurian di Alfamart Liangjulang Majalengka, Pelaku Menggunakan Modus Baru

Majalengka || buserindonews.com – Seorang ibu muda melakukan aksi pencurian di Alfamart Liangjulang, Majalengka, pada Senin (24/2/2025) pukul 11:34 WIB. Pelaku menggunakan modus baru dengan memasukkan barang curian ke dalam baju gamis bagian bawah.

Menurut salah satu karyawan Alfamart Liangjulang, total kerugian yang dialami mencapai 540 ribu rupiah. “Saya bersama karyawan yang lain harus mengganti kerugian akibat kehilangan barang yang dicuri,” ujar karyawan tersebut.

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Pencurian di Alfamart Liangjulang Majalengka ini menjadi perhatian publik karena modus baru yang digunakan pelaku. Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak berwajib.

( Red/ kontributor )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *