Buserindonews.com
Bekasi Kota – Terkait pengancaman Wartawan Fakta Hukum Indonesia, Ketua Tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), Edi Utama, S.H.,M.A meminta agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku pengancaman wartawan menggunakan dengan senjata api, dan Kami percaya bahwa polisi bekerja lebih profesional, sigap dan terukur untuk dapat menangkap Pelaku,” kata Edi Utama pada awak media, Selasa (28/9/2021).
Praktisi Hukum, Edi Utama menjelaskan, bahwa yang dilakukan oleh terlapor (korban) adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman mau membunuh, ini adalah dipicu adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara Pelapor (Korban) dan Terlapor (Pelaku), namun dinilai perlu kiranya aparat Hukum bertindak sigap,” jelas Edi.
“Karena pemicunya adalah hubungan pekerjaan di masa lalu antara Korban dan Pelaku, maka pihak kepolisian wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang,” ungkap Edi Utama (28/09/2021).
Edi Utama memaparkan, bahwa ke tiga Pelaku pengancaman tersebut menggunakan sejenis senjata api untuk mengacam Jatnika Surya Utama Wartawan Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia, sehingga Pelaku di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” papar Edi Utama.
“Bahwa kejadian berawal pada Minggu (26/9/21) sekitar pukul 11.00 WIB, datang tiga orang yang ke rumah Korban beralamat Rawa Roko, Bojong Rawa Lumbu, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi,” pungkas Edi.
Ade Muksin, SH Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) mengatakan, bahwa peristiwa yang terjadi pada Wartawan Kami bernama
Jatnika Surya Utama, pihak kepolisian dapat segera mengusut sampai tuntas para Pelaku yang mengancam wartawan Kami,” kata Ade Muksin,SH.(28/09/2021).
“Saya meminta dengan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa wartawan Jatnika Surya Utama
yang di ancam mau di bunuh,” ucap Ade.
Ade Muksin, SH menjelaskan, apapun yang melatar belakangi peristiwa Wartawan Kami, dengan ancamaman menggunakan senjata api dan mengintimidasi maupun mempersekusi, hal ini dinilai perlu adanya tindakan dari pihak yang berwajib.,” jelas Ade.
Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga mengatakan, jika hal ini benar terjadi adanya pengancaman pada Wartawan, Kami PWI Bekasi Raya meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku pengancaman tersebut,” kata Melody.
“Kami PWI mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan Fakta Hukum Insonesia atas tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api,” papar Melody pada Wartawan
( red )