Pengelolaan Anggaran Dana Desa Telaga Dalam Diduga Terindikasi Korupsi

Bengkulu Selatan || buserindonews.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa-desa. Dalam pertemuan terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 539 triliun ke desa-desa.

Kepala Negara menekankan bahwa dana desa yang sudah disalurkan pemerintah pusat sangat besar, sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.
Namun, penegasan Presiden Jokowi terkesan diabaikan oleh Pemdes Desa Telaga Dalam, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pengelolaan anggaran dana desa diduga terindikasi mark up, seperti pada proyek pembangunan PAUD serta dana pansimas.

Dugaan tersebut didapat setelah beberapa warga menghubungi team awak media melalui temu langsung. Untuk memastikan kabar tersebut tidak Hoaks.

Tim Media langsung melakukan konfirmasi langsung dengan warga Desa Telaga Dalam dan menemukan bahwa beberapa proyek diduga terkesan mengalami indikasi mark up.
Seperti proyek pembangunan paud yang mulai di anggarkan dari tahun 2023 sebesar Rp 200.078.000 dan belum selesai hingga di tahun 2024 dianggarkan kembali sebesar Rp 121.983.700, dengan ukuran bangunan 6X8 meter.

Ada juga anggaran dana pansimas yang dimiliki desa hanya sekedar tongnya saja sebanyak dua unit, yang satu berfungsi dan yang satunya lagi tidak. Jadi tidak di ketahui kemana dana pansimas itu direalisasikan di karenakan menurut keterangan narasumber kami bahwa” sumber dana pansimas yang ada itu dari WVI sedangkan dana dari desa belum diketahui di realisasikan kemana”. Terangnya.

Saat tim media melakukan konfirmasi ke kantor Desa Telaga Dalam tim kami belum bisa menemui kepala desa dan belum bisa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa terkait dengan dugaan ini.

Untuk sementara tim Media hanya mendapatkan sedikit keterangan dari kaur perencanaan desa telaga dalam keterangannya menjelaskan, bahwa dana pansimas itu berasal dari dana stunting yang terdiri dari:
1. Untuk dana kader-kader Rp. 40.200.000,00
2. Untuk dana rumah desa sehat (RDS) Rp. 13.800.000,00
3. Untuk dana rembuk stunting Rp. 2.845.000,00
4. Utuk dana penambahan makan (PM) Rp. 4.200.000,00
5. Untuk dana air bersih Rp. 24.939.870,00.

Sampai berita ini diterbitkan upaya konfirmasi lebih lanjut sedang di usahakan. kepada pihak – pihak terkait BPMD, Inspektorat, dan Aparat penegak hokum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dari tahun 2023 sampai tahun 2024.

(Yoni/Tulis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *