Bandung Barat || buserindonews.com – Penjualan obat terlarang golongan G, seperti Tramadol, tanpa memiliki izin makin merajalela di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Modus penjualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan menempatkan warung-warung kecil untuk melakukan transaksi jual beli.
Seperti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya sebelum jembatan Rajamandala, perbatasan Cianjur. Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut, karena kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi muda,” ucap warga.
Menurut pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penjualan obat terlarang dapat dikenakan sanksi yang tegas.
Oleh karena itu, kami awak media meminta kepada pihak kepolisian dan Jajarannya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat di Kabupaten Bandung Barat yang membuat resah warga masyarakat. ***