Penyalahgunaan Aset Desa di Tanjung Kukuh: Kasus Kebun Karet yang Beralih Fungsi Menjadi Kandang Ayam

Buserindonews.Com ~ Oku Timur ~ Tanjung Kukuh, Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan – Kasus penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat. Tanah desa seluas 1 hektar yang awalnya berfungsi sebagai kebun karet kini berubah menjadi kandang ayam tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat.

Peralihan fungsi ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai status kepemilikan tanah tersebut, terlebih lagi terkait kompensasi dari PT PLN.

Kronologi Peralihan Fungsi
Permasalahan ini berawal dari tindakan sepihak oknum kepala desa Tanjung Kukuh yang mengubah fungsi kebun karet yang merupakan aset desa menjadi kandang ayam. Kebun karet ini telah menjadi aset desa sejak tahun 2004 dan digunakan untuk kepentingan bersama. Namun, sekitar tahun 2021-2022, kebun karet tersebut mulai beralih fungsi menjadi kandang ayam. Perubahan fungsi ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari BPD dan masyarakat, yang menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan warga. Kepada kepala Desa inisial (ish)

Pertanyaan Mengenai Status Tanah dan Kompensasi
Masyarakat Desa Tanjung Kukuh mulai mempertanyakan status tanah aset desa tersebut dan kompensasi yang seharusnya diterima dari PT PLN. Tanah tersebut dilalui oleh jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang seharusnya mendapat ganti rugi dari PT PLN hingga ratusan juta rupiah jika masih ada kebun karetnya.

Namun, kebun karet tersebut diduga sudah ditebang sebelum proses ganti rugi dilakukan. Saat ini, jalur SUTET sudah melintasi tanah tersebut, namun tidak ada tembusan apapun yang diterima oleh BPD mengenai besaran jumlah ganti rugi yang diterima.

Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya:

Apakah tanah tersebut masih berstatus milik desa?
Apakah terjadi tukar guling (barter) tanah tanpa sepengetahuan BPD dan masyarakat?
Apakah tanah tersebut telah dijual oleh kepala desa?
Berapa besar kompensasi yang seharusnya diterima dari PT PLN?
Kemana perginya dana kompensasi dari PT PLN jika ada?
Tanggapan dan Tindakan BPD
BPD Desa Tanjung Kukuh menyatakan ketidaksenangan dan kekecewaannya terhadap tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang.

Ketua BPD, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa perubahan fungsi aset desa harus melalui musyawarah dan mendapat persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat.

Laporan ke Pihak Berwenang
Kejadian ini telah dilaporkan oleh masyarakat dan BPD ke Polres Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Kabupaten OKU Timur.

Masyarakat berharap bahwa dengan pelaporan ini, investigasi yang lebih mendalam akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan aset desa di Tanjung Kukuh menjadi contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa.

Pemerintah desa diharapkan dapat lebih bijak dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam setiap pengambilan keputusan, agar kepentingan bersama tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Dengan adanya perhatian dan tindakan yang tepat dari pihak berwenang, semoga permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *