Penyegelan Proyek Restorasi Pelabuhan Paljaya Tarumajaya Dipertanyakan : Kuasa Hukum PT. TRPN Soroti DKP Jabar dan Pemerintah Pusat

Buserindonews.com
BEKASI, Buser Indonesia || Penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) terhadap proyek pembangunan restorasi Pelabuhan Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai polemik. Kuasa hukum PT.TRPN, perusahaan pelaksana proyek, mempertanyakan langkah tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kami ini hanya pelaksana berdasarkan SPK yang diterbitkan. Kalau mau menyalahkan, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat yang memberikan persetujuan awal, “tegas kuasa hukum PT TRPN dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, segala prosedur perizinan hingga penganggaran telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. ditahun 2022 lalu, perusahaan mengajukan permohonan PKKPRL kepada pemerintah tanggal 20/6/2022. Saat itu kita kurang dalam persyaratan, dan atas permintaan KKP berdasarkan hasil verifikasi teknis permohonan PT.TPRN direkomendasikan untuk dapat dikembalikan.

“Alasan pengembalian tersebut antara lain, titik koordinat yang diajukan pemohon ada perbedaan antara titik koordinat pada dokumen permohonan, lokasi permohonan masuk dalam zona energi yang dialokasikan untuk PLTGU Muara Tawar dan telah mengajukan PKKPRL, terdapat aktivitas nelayan disekitar lokasi permohonan, apabila pengembangan pelabuhan perikanan memakai metode reklamasi akan menutup alur nelayan, serta perlu adanya kordinasi antara pemohon dengan DKP Provinsi Jawabarat terkait lokasi yang dimohonkan berada pada PPI yang merupakan milik pemerintah provinsi Jawabarat, “jelasnya.

Kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana DKP agar lebih bagus lagi, karena di Kabupaten Bekasi belum ada pelabuhan besar.

“Klien kami hanya diminta untuk bekerja melalui SPK, dimana klien kami harus menggali alur yang sudah ditetapkan untuk melakukan pendalaman, dan untuk memperjelas bahwa alur ini sudah dikeruk, tentunya harus ada pagar-pagar, dan pagar-pagar yang dibangun sudah mendapat persetujuan dan perintah dari DKP Provinsi Jawabarat, “bebernya.

Dan ketika ini sedang dikerjakan datanglah surat komplain dari KKP, yang intinya mempertanyakan kenapa kami bekerja, kami tegaskan kami bekerja atas perintah DKP Jawabarat.

“Jadi ada perintah penghentian sementara, alasannya adalah PKKPRL belum jadi, kita merasa di putar-putar, yang kami pertanyakan model izin seperti apa yang harus ditempuh, dan untuk menempuh izin kita perlu biaya besar, penyegelan yang dilakukan ini tidak bisa kita terima, sama saja perusahaan kami dipermalukan seolah-olah kami liar, ini adalah ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai, mungkin karena viral di Tangerang mereka menganggap kegiatan di PPI Paljaya ini sama, kami bekerja bukan kemauan sendiri, tapi atas perintah dari KKP Provinsi Jawabarat, “tukasnya.

Dan apakah ada kordinasi dari KKP dengan DKP? jawabannya ada, karena KKP sendiri yang perintahkan kita untuk berkordinasi dengan DKP Jawabarat, ketika kita sudah berkordinasi dan melakukan pekerjaan, kita dilarang lagi, dengan alasan izin belum jadi.

“Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi KKP-RI untuk mempertanyakan kenapa kegiatan kami disegel, sementara ini bukan salah kami, kalau mau menyalahkan, salahkan pemerintah, “tegasnya.(red/Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *