Blora ll buserindonews.com – Agus Puji Mulyono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, mengumumkan hasil penyelesaian pengaduan terkait Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro. Pengaduan ini didasarkan pada surat BPD Sendangharjo dan audiensi di DPRD Kabupaten Blora.
Pemerintah Kabupaten Blora membentuk Tim Penyelesaian Kasus Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dengan Keputusan Bupati Blora Nomor 400.10.2.2/239/2024 untuk menginvestigasi kasus ini. Tim ini mengumpulkan informasi, meminta keterangan, dan menginventarisasi bukti-bukti sebelum membuat rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan:
1. Dasar Hukum:
Wiwik Suhendro, sebagai Kepala Desa Sendangharjo, dan Diana Susanti, sebagai Kepala Dusun Medang, termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.
2. Fakta yang Ditemukan:
Wiwik Suhendro menikah dengan Suprihati pada tahun 2002 dan kemudian melakukan akad nikah dengan Diana Susanti pada 23 Februari 2024, namun pernikahan tersebut belum didaftarkan di KUA setempat.
Wiwik Suhendro resmi bercerai dengan Suprihati pada 30 Mei 2024 setelah mendapatkan izin perceraian dari Bupati Blora.
3. Pelanggaran yang Terbukti:
Wiwik Suhendro melanggar Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 karena beristri lebih dari seorang tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Diana Susanti melanggar Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 karena menjadi istri kedua dari Wiwik Suhendro.
Sanksi:
Wiwik Suhendro dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan hukuman disiplin ini berlaku 15 hari setelah diterima, yakni pada 19 Juli 2024.
Tindak Lanjut:
Wiwik Suhendro memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat tanggal 2 Agustus 2024. Selama proses upaya administratif, ia tetap memiliki hak, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa Sendangharjo.
Agus Puji Mulyono menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prosedur hukum dan disiplin dijalankan dengan tepat dan transparan.
“Ini kan menjelang pilkada, kami mewakili Bupati Blora dan PMD tolong jaga kondusifitas wilayah Kabupaten Blora semuanya saja baik itu teman-teman jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, Pemerintah, warga, dan sebagainya. Ini mendekati pilkada ini tolong jaga kondusifitas wilayah yang sudah kondusif ini, ngoten nggih, matur nuwun dan terima kasih,” tutup Agus Puji Mulyono dalam konferensi persnya.
(Angga)