Permasalahan Proyek Pengurugan Bakal Kantor Perpustakaan Kudus, Kadinas Arpus Cuci Tangan

KUDUS || buserindonews.com -Viralnya pemberitaan pada masalah proyek pengurugan bakal kantor Perpustakaan Kudus yang beritanya berulangkali diunggah oleh beberapa Media pada akhir Desember 2024 kemarin hingga berujung pada dilayangkannya Somasi dari Team Advokasi Media Buser Indonesia ke Pj Bupati dan Kadinas Kearsipan dan Perpustakaan kab. Kudus kini memasuki babak perkembangan baru yang justru makin tidak jelas arahnya dalam konteks penyelesaian masalah (Jumat,3/1/25).

Hal itu dikarenakan terbitnya Surat resmi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kab. Kudus yang ditandatangani sendiri oleh Plt Kadinasnya Fiza Akbar, S.Stp MSi.
Surat dengan Nomor : 000.3.2/04/2025 tertanggal 2 Januari 2025 dengan perihalnya : Jawaban Somasi, sungguh ibarat jauh panggang dari api atau lebih tepatnya sangat tidak nyambung dengan temuan-temuan investigasi yang membutuhkan klarifikasi dari pihak Dinas dan pihak pelaksananya sehingga menimbulkan spekulasi permasalahan yang menjadi viral karena tidak bersedianya atau bungkamnya pihak Dinas Arpus Kudus dan Pelaksananya memberikan klarifikasi kepada Tim Media, sikap itu sudah barang tentu menimbulkan kecurigaan serta tidak ditepatinya azas transparansi sesuai semangat Keterbukaan Informasi Publik. Sikap tersebut sungguh tidak patut dan sangat disayangkan terjadi di kabupaten Kudus.

Dalam surat dinas tersebut Kadinas Arpus Kudus (pada diktum nomer 3) menjelaskan bahwa (menurut pihaknya) proyek pengurugan itu baik dari sisi dan legalitas tanah urugan, spesifikasi dan volume semua sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara temuan Tim Media tidaklah demikian sebagaimana isi Somasi yang menyoal bahwa tanah urug diambil dari kwari yang (diduga) ilegal serta satuan harga tanah urug yang juga diduga telah mengalami mark up dari Rp.150 rb menjadi Rp. 260 rb, artinya ada selisih harga Rp. 110 rb per rit yang belum ada penjelasan konkrit hingga kini.

Kemudian soal proyek itu sudah diserahterimakan (PHO) dari Pihak penyedia kepada pihak Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Kudus pada 27 Desember 2024 (sebagaimana pada diktum nomer 4) bukan berarti masalahnya juga sudah selesai dan tidak bisa diadukan kepada APH karena dugaan pelanggaran hukumnya yaitu pelanggaran UU Minerba serta UU Tipikor nya juga belum ada penjelasan yang bisa dipertanggung-jawaban.

Kadinas Kearsipan dan Perpustakaan kab. Kudus beserta pihak pelaksana yaitu CV Nayaka memang telah menggelar pertemuan Mediasi dengan Tim Media yang didampingi oleh salah satu tim Advokasi Media Buser Indonesia Larasati, SE SH MH dimana beliau diminta membantu meMEDIASI di Resto Balckstone Kudus pada Sabtu 28/12/24 namun pada agenda Mediasi tersebut Kadinas tidak tuntas menyelesaikan permasalahan, Kadinas hanya membuka pertemuan tersebut dan selanjutnya kabur meninggalkan pertemuan dengan alasan hendak menjemput anaknya dan menyerahkan pada pihak pelaksana untuk menyelesaikannya, sedangkan pihak pelaksana hanya bisa diam dan terbengong-bengong dalam sessi adu argumentasi dengan Tim Media, “Kami ini hanya pihak pelaksana pak, segala sesuatunya ya kami hanya manut dengan arahan dari Dinas.” Demikian ujar Heri wakil dari CV Nayaka. Sungguh sangat disayangkan sikap yang tidak serius dan komit dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, ” Mohon maaf dikarenakan saya harus menjemput anak saya maka sessi selanjutnya saya serahkan ke mas Heri ini dari pihak pelaksana untuk menyelesaikan permasalahan, Saya berharap proyek ini tidak ada masalah lagi harus kondusif agar kami bisa melanjutkan ke proyek berikutnya yaitu pembangunan gedungnya (gedung Perpustakaan).” Kata Fiza sembari pamit meninggalkan pertemuan.

” Terkait dengan surat somasi yang kami layangkan melalui kantor LBH SDK, dimana saya juga Mewakili Media Buser Indonesia sebagai tim advokasi sangat menyayangkan jawaban somasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus yang diwakili dan ditandatangani sendiri oleh Plt. KADINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN, yang seolah-olah sedang cuci tangan dan melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain sesuai point 4 dari jawaban somasi dengan alasan Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan (PHO) dari Penyedia kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada tanggal 27 Desember 2024.
Kenapa saya mengatakan demikian. Kalau kita atau publik mencermati, maka akan timbul pertanyaan baru, 1.Apakah mungkin tanggungjawab kadinas yang notabene sebagai penanggungjawab proyek bisa dengan serta merta LEPAS begitu saja dengan selesainya pekerjaan tersebut ? 2. Apakah hal itu dapat dibenarkan dalam undang-undang ?
2 (dua) pertanyaan itu saja coba dikembalikan ke instansi terkait jika perlu jawabannya kita gelar bersama dengan para pakar hukum dan diliput oleh seluruh media cetak dan online.
Seharusnya dipikirkan lagi jawaban somasi tersebut dengan bijaksana, jadi sesuai dengan apa yang sedang dipertanyakan mengenai masalah tersebut dan bagaimana harus menyikapinya, karena diakui atau tidak nantinya ada pertanggungjawaban hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait jika proyek ini sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada kata menyesal kemudian.” Tegas Larasati.

bsa – red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *