Purwakarta || buserindonews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purwakarta diundur. Pelaksanaannya ditetapkan menjadi 16 Oktober 2021 dari awalnya 25 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo.
Mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” katanya, Selasa 10 Agustus 2021. Pemunduran jadwal pemungutan suara di 170 desa peserta Pilkades serentak kali ini berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ.
Surat bertanggal 9 Agustus 2021 itu mengatur penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
Bupati Purwakarta langsung mengeluarkan surat keputusan sehari setelahnya untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang,” ujar Jaya menyimpulkan isi surat keputusan bupati.
SK Bupati Purwakarta tersebut bernomor 140/Kep.429-DPMD/2021.
Jaya membacakan isinya tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021. Penundaan Pilkades serentak itu diakui juga diikuti perubahan tahap pelaksanaannya.
Di antaranya, persiapan kampanye akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021. Kemudian, tahapan kampanye dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021,” kata Jaya.
Setelah itu, tahapan memasuki masa tenang selama tiga hari pada 13-15 Oktober 2021. Adapun tahap pencoblosan atau pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2021.
Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” tutur Jaya menambahkan.
Meskipun demikian, dia meyakini pemunduran jadwal tidak akan memengaruhi pelaksanaannya nanti.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap pelaksanaan Pilkades serentak tidak ditunda-tunda lagi. Pasalnya, Pilkades kali ini diikuti 170 dari 183 desa yang ada di daerahnya. Namun, pelaksanaannya ternyata diundur juga setelah ada keputusan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Kita ikuti saja instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak itu,” ujar Anne.(Dedi H/Saepul B)