Prabumulih (Sum-sel) 10 Oktober 2025 Buser Indonesia News. com
Wacth Relation Of Corruption (WRC) Kota Prabumulih soroti beberapa titik wilayah yang semeraut karna di tiang listrik (PLN) terdapat beberapa kabal lain selain kabal dari PLN itu sendiri.
hal ini menjadi pertanyaan dan opini liar terhadap PLN maupun pihak pemerintah bahkan isu yang beredar mengatakan salah satu perusahaan wifi adalah anaknya PT PLN itu sendiri,
Ketika di konfirmasi Suandi selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC mengatakan
Pemasangan kabel WiFi di tiang PLN dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan:Izin dari PLN ,Pemasangan kabel WiFi di tiang PLN harus mendapatkan izin dari PLN .
Pemasangan kabel WiFi harus membuat perjanjian dengan PLN yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pemasangan kabel WiFi harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, seperti jarak antara kabel WiFi dengan kabel listrik PLN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Indonesia.
Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jaringan Listrik*: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan jaringan listrik, termasuk penggunaan tiang listrik untuk keperluan lain”ujar Suandi
Suandi juga Menambahkan “Jika pemasangan kabel WiFi di tiang PLN tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin.
Dengan demikian, pemasangan kabel WiFi di tiang PLN dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendapatkan izin dari PLN.”tambah Suandi
selain kabal terdapat juga beberapa perusahaan wifi yang menanam tiang sendiri Untuk memasang tiang WiFi, tidak hanya membutuhkan izin dari RT dan RW setempat, tetapi juga harus mendapatkan izin dari beberapa instansi pemerintah terkait. Berikut beberapa instansi yang mungkin perlu dihubungi,
Dinas Pekerjaan Umum (PUPR)*: untuk izin pemasangan tiang WiFi di jalan umum atau area publik.
– *Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)*: untuk izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dan jaringan telekomunikasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)*: untuk izin usaha dan izin lainnya yang terkait dengan pemasangan tiang WiFi.
Pemerintah Daerah,untuk izin pemasangan tiang WiFi di area tertentu, seperti kawasan permukiman atau perkantoran.
Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi juga menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah sebelum memasang infrastruktur di tanah pribadi. Selain itu,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan juga mengatur tentang izin pemasangan jaringan kabel fiber optik di jalan umum.
(Red)
















