Banjarnegara || buserindonews.Com – Setelah melakukan penyidikan, jajaran Polres Banjarnegara akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi di sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan Jumat (22/5/2022) lalu.
Pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut, tak lain adalah M (26) ibu dari bayi yang juga warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan. Tersangka mengakui perbuataanya, setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan interogasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka M tersebut bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di sungai Kedawung, Jumat lalu.
Dari hasil tersebut, polisi bersama tim cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber, dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda M ini sebagai ibu dari bayi yang dibuang.
Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemerisaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Dari hasil tes ini, kita melakukan intrigasi dan M akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit. Namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, kami yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.
“Namun kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki tersebut anaknya,” katanya.
Dihadapan tim penyidik, tersangka M mengaku malu telah melahirkan bayi laki-laki, karena dia sudah menjanda dua kali. Dia juga mengakui jika ayah dari bayi tersebut kabur, sehingga dia memutuskan untuk membuang bayi tersebut.
“Pengakuan tersangka, dia melahirkan sendiri di rumah pada, Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB dan bayi kemudian dibuang pada Jumat keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.
Dari perbuatannya, tersangka ini diancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
( Rudolf )