Purwakarta, BI – Ngaku Polisi asal dari Polres Purwakarta, lelaki ini melakukan perampasan puluhan Handphone dari para korbannya. Tak lain, Angga Darmawan salah seorang warga pasar Senen, kelurahan Purwamekar, Kec.Purwakarta Kab.Purwakarta diciduk oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta setelah beraksi sebagai polisi gadungan.
Pria berusia 31 (th)i tu menjadi polisi gadungan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman serta perampasan harta milik para korbannya.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan “target incaran para polisi gadungan tersebut tak selalu sama, namun, tambah dia, target incaran para polisi gadungan ini biasanya anak-anak muda yang sedang berkumpul” tuturnya.
Kapolres Purwakarta,AKBP Indra Setiawan mengatakan, pelaku dalam aksinya menggunakan kaos coklat polisi dan motor Aerox berwarna merah,juga memegang pemantik api yang menyerupai senjata api jenis pistol revolver, guna menggasak handphone para korban korbannya.
“Pelaku yang membawa senjata mainan itu meyakinkan para korban bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan mengancam serta merampas handphone korban dengan dalih untuk pemeriksaan,”ujar Indra,saat konferensi pers di Mapolsek Bingursari,Polres Purwakarta,Rabu (14/10/2020).
Lanjut Indra,kronologis kejadiannya berawal ketika pelaku bertemu sekelompok remaja di depan SMPN 1 Bungursari yang hendak masuk ke sekolah tersebut,tiba-tiba mereka didatangi pelaku yang mengenakan kaos polisi.
“Selanjutnya, pelaku menyuruh para pelajar itu untuk mengumpulkan handhone milik mereka dengan alasan para korban menyimpan Narkoba jenis ganja,”ucapnya.
Masih menurut Indra, pelaku menggeledah para korban dan di perintahkan balik kanan, setelah itu,polisi gadunganpun pergi meninggalkan para korban dengan membawa handphone milik para remaja tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sejak juli 2020. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 21 tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta, seluruh korbannya adalah pelajar SMP, ”jelas Indra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman.
“Dalam kasus ini pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.*( Saepul).