Blora ll buserindonews.com – Polres Blora berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil rental yang dilakukan oleh AWS (34), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Pelaku merental tiga mobil dari Muntasir, pemilik usaha rental mobil di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, pada 24 Maret 2024 pukul 21.40 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian, AWS pertama kali menyewa mobil Xenia hitam milik korban pada 18 September 2023. Sewa tersebut disepakati selama satu bulan dengan pembayaran Rp 2 juta setiap 10 hari. Perjanjian ini bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
Pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil dari korban, kali ini mobil Xenia putih dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Pelaku kembali menyewa mobil pada 19 Februari 2024 melalui WhatsApp, namun mobil Xenia putih tersebut diambil oleh adiknya.
Namun, pada puncaknya pada 24 Maret 2024, AWS menghubungi korban dan menyatakan bahwa mobil yang direntalkan sudah dibawa oleh orang lain. Setelah itu, korban tidak dapat lagi menghubungi AWS.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku memindahtangankan mobil kepada orang lain tanpa izin dari pemilik. “Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah tiga unit mobil Xenia berwarna hitam dan putih,” jelas AKBP Wawan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 375 juta. AWS kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 900.000.
Polres Blora mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan layanan penyewaan agar kejadian serupa dapat dihindari.
(Angga)