JEPARA || buserindonews.com – Sebanyak 62 personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian atas dedikasi dan loyalitas mereka selama 8 hingga 32 tahun masa dinas.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto yang diwakili Kabag SDM Kompol Karman dalam upacara yang digelar di aula Mapolres Jepara, pada Senin (26/1/2026).
Adapun penerima Satyalancana Pengabdian terdiri atas enam personel dengan masa pengabdian 32 tahun, sembilan personel 24 tahun, dua belas personel 16 tahun, serta 35 personel dengan masa pengabdian 8 tahun.
Dalam amanatnya, Kabag SDM Kompol Karman menyampaikan, bahwa penghargaan setinggi-tingginya atas nama Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh personel penerima tanda kehormatan Satyalencana Pengabdian.
Kompol Karman menegaskan bahwa tanda kehormatan tersebut bukan sekadar aksesoris pada seragam, melainkan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah ditunjukkan selama bertugas.
Tidak semua anggota Polri dapat memperoleh tanda kehormatan tersebut, sehingga harus menjadi kebanggaan sekaligus motivasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas.
Ia juga menekankan bahwa penghargaan yang diterima harus dijadikan pemacu semangat untuk bekerja lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, percuma mendapatkan penghargaan apabila tidak diiringi dengan peningkatan kinerja dan sikap dalam pelaksanaan tugas.
Menutup amanatnya, Kompol Karman menyampaikan arahan terkait rencana pelaksanaan tugas ke depan serta mengajak seluruh personel untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi Polri, agar setiap tugas yang diemban dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang personel Polri kepada bangsa dan negara.
“AP”
















