KARAWANG || BI – Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, akan usut tuntas kasus gas Elpiji oplosan di wilayah hukum karawang. Tak cukup berhenti kepada empat pelaku yang berhasil diciduk, Kapolres berkomitmen akan mengejar pelaku lain yang merupakan komplotan pengoplos gas 3 kilogram atau gas melon ke gas 12 kg dan 5,5 kg yang telah merugikan negara Rp 1,2 miliaran.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022), AKBP Aldi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendalami pihak lain yang terlibat, termasuk sejumlah agen. Pasalnya, di tempat penggrebekan penyalahgunaan gas melon pihaknya mendapati sebuah truk milik agen PT Sinar Sadina Utama.
Selain itu, sejumlah tabung gas melon yang diamankan sebagai barang bukti ada segel bertuliskan PT Selaras Jaya Abadi.
“Nanti semua pihak yang terkait akan kita periksa,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolres janji akan usut tuntas kasus tersebut.
“Kita akan terus dalami,” singkat nya.
Saat wartawan mencoba mendatangi lokasi PT Selaras Abadi Jaya untuk meminta keterangan adanya segel barang bukti gas melon bertuliskan PT Selaras Abadi Jaya yang berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari.
Seorang pekerja menginformasikan bahwa pemilik agen PT Selaras Abadi Jaya sedang tidak ada di lokasi.
“Ibunya sedang tidak ada di kantor, lain waktu saja datang lagi untuk minta keterangan,” kata pekerja dari PT tersebut.
* ( Red BI )