Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin press release pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi Jalan Kihajar Dewantara No 1 , Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (15/3/2023) siang.
“Siang ini saya merilis keberhasilan pengungkapan oleh Jajaran Polres Metro Bekasi,” kata Twedi.
Ia menerangkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Metro Bekasi Bersama sama dengan Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Gogo Galesung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Perampasan, Curanmor dan kejahatan jalanan.
“Pelaku mengambil barang milik korban,” katanya.
Ia menerangkan, tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam. Kemudian untuk kejadian yang kedua yaitu pencurian kendaraan bermotor, dan kejadian yang ketiga yaitu pencurian dengan kekerasan, membacok korban saat sedang menuntun kendaraannya yang mogok kemudian mengambil kendaraan korban tersebut.
“Kejadian pada tahun 2022 dan tahun 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan, kejadian yang berhasil diungkap yaitu peristiwa kejahatan yang terjadi pada tahun 2022. Dam awal tahun 2023.
“Enam orang pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran polres metro Bekasi berjumlah enam orang. Dua orang diantaranya masih dibawah umur yaitu pelaku curanmor, dan satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis.
“Salah satu perkara sempat viral di Medsos,” terangnya
Ia mengatakan, “salah satu pelaku yang telah diamankan sempat viral di media sosial yaitu pada akhir Desember 2022, saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis clurit kepada korban yang sedang makan malam di Warteg, selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakan diatas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak tersebut.”
“Kami telah amankan barang bukti,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, “barang bukti yang diamankan yaitu dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik Golf, surat surat kendaraan BPKB dan STNK, serta Kunci T,” pungkasnya.
Pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal Sembilan tahun penjara dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal Sembilan tahun. (Ics/Asp)