Polres Purwakarta Ringkus Oknum Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat Pengendara Motor

BUSER INDONESIA || PURWAKARTA – Masih saja terdengar para pelaku berulah dan akhirnya Jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal mengamankan tiga orang oknum debt collector atau mata elang yang kerap diduga membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta.

Ketiga orang berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang lima orang pelaku menggunakan sepeda motor di sekitar Lampu Merah Sadang.

“Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah Sadang diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan,” Ucap Edwar, saat menggelar Konferensi Pers, Jum’at (16/12/2023).

Korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing tersebut.

“Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut,” jelas Edwar.

Disampaikan Kapolres, setelah para pelaku membawa motor tersebut, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RM (24) dan JA (23),” ungkap Edwar.

Para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.

“Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tidak segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.

“Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya

Kapolres menghimbau para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke Polisi. Tidak akan segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.

“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa,” pungkasnya.
Laela ~ SB 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *