Purwakarta (BI) – Penangkapan oknum pelaku pengedar dan pengguna uang palsu di Kecamatan Maniis berdasarkan laporan korban dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan roda empat di Kecamatan Plered serta penangkapan pelaku pencurian roda dua di Pasawahan Purwakarta berdasarkan laporan korban, keterangan saksi dan hasil pengembangan Tim Kepolisian serta informasi warga. Demikian disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan dalam Konferensi Pers Pengungkapan kasus uang palsu (Upal) dan kendaraan bermotor (Ranmor) di Aula Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).
Laporan Polisi Nomor : LP/011/11/2020/Sek Maniis Tanggal 20-02-2020 sekitar jam 2.00 Wib. Tempat kejadian perkara Warung Blok Sangiang, Desa Cijunti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Korban NNG (57) dan SN melaporkan Pelaku IH (34) dan MTB (38) warga Pekalongan menggunakan kertas menyerupai uang kertas seratus ribuan untuk makan dan minum di warung.
Dari tangan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi T 3296 VY terdapat Barang Bukti (BB) 172 Lembar (Seratus Ribu) Nomor Seri masing-masing PBP 136132 dan 27 Lembar (Lima Puluh Ribu) Nomor Seri 5DY055848 serta 13 pecahan uang (Lima Puluh Ribu) Nomor Seri masing-masing UFD563677.
Selain itu, I Unit Sepeda Motor Merk Honda (Hitam) Nomor Polisi T 3296 VY, 1 buah Tas Rangsel warna Abu-abu dan 1 Tas warna Hitam. Tersangka mengedarkan uang palsu Satu Juta Tiga Ratus Ribu (13 Lembar) pecahan uang kertas yang menyerupai uang kertas masing-masing dengan Nomor Seri PBP136132.
Tersangka pernah mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Purwakarta (Kota), Wanayasa, Jatiluhur dan Maniis. Motif ekonomi guna menutupi kebutuhan.
Tindak Pidana dengan pemberatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Laporan Polisi No. Pol : LP/06/11/2020/JBR/WIL PWK/ RES PWK/ SEK PWK Tanggal 22 Februari 2020, Sabtu, (22/2/2020) sekira pukul 04 00 WIB.
Korban HJ (46) warga Kampung Krajan RT. 04 RW. 02 Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan. Melaporkan tersangka RL (23) dengan modus operandi pelaku masuk rumah korban, mengambil kunci dan STNK di laci meja, kemudian mengambil Unit kendaraan sepeda motor Senia Yamaha NMax Warna Hitam No. Pol. T 3622 IK yang sedang parkir di halaman rumah.
Tersangka RL warga Dusun lll Sukamaju, Kecamatan Batu Raja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan di tangkap petugas di Kp. Bahagia, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Pasal yang dilanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Motif kejahatan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan laporan, LP/14/lll/2018/ Sek. Plered Tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 04 00 Wib. Tempat kejadian Kp. Ciserang RT/RW 03/05 Desa Gandamekar, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Korban KS melaporkan yang dialaminya.
Tersangka AM alias PRG (40) dan RBS alias RO (44) termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Tempat Kejadian Penangkapan Kp. Parakan, Desa Salamjaya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Sudah berkekuatan hukum/ Ingkrah.
RBS sebagai pemetik mobil dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci astag. AM sebagai Joki. Sebelum di Plered keduanya pernah 2 kali melakukan hal yang sama di daerah lain.
Kali ini, Barang bukti 1 lembar STNK No.Pol: T 8443 AK. Seperangkat Kunci Astag, 1 Plat No. Pol : T 8443 AK terbuat dari kaleng. Dan 1 unit mobil Suzuki Futura Pick Up Tahun 2016 warna Hitam tanpa plat nomor. Nokia dan Nosin sudah rusak tidak bisa terbaca. Pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) hurup 4e dan 5e KUHPidana (Ancaman hukuman tujuh tahun penjara). *(Saeful/Lela)