PATI || buserindonews.com -Kasus Bullying (Perundungan) yang menimpa salah seorang siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatul Islamiyah 01 desa Wedusan kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati sebut saja namanya Cantik kini mulai diproses oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati (Jumat,22/11/24).
Pemeriksaan Korban (adek Cantik) tersebut memenuhi surat Undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Pati Nomor : B/2755/XI/2024/Reskrim tertanggal 11 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin MAP, SIK.
Dihadapan Penyidik Unit PPA adek Chelsea yang didampingi oleh Ibunya secara gamblang telah menguraikan tentang terjadinya peristiwa Bullying yang menimpanya yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya inisial V. Tindakan perundungan atau Bullying itu sendiri sebenarnya sudah sering dilakukan oleh inisial V bahkan semenjak mereka sama-sama duduk di kelas 3 bahkan konon waktu itu korban dipukul (dijotos) kepalanya hingga benjol besar. Adapun kejadian terakhir dilakukan pada 13 Oktober 2024 lalu yaitu berupa pemukulan dengan tangan tergenggam dibagian bahu kanan yang berakibat korban cedera serta tendangan diperut korban sehingga membuat korban sampai muntah-muntah seketika itu.
Perkara ini juga sudah dikoordinasikan jajaran institusi terkait seperti kantor Kementrian Agama, Dinas Sosial, Camat Dukuhseti, Polsek Dukuhseti bahkan hingga sampai ke Pj Bupati Pati yang memberikan petunjuk agar perkara ini di angkat ke jalur hukum hingga akhirnya pada 30 Oktober 2024 kasus ini resmi dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati agar dilakukan proses hukum.
” Didorong untuk dilaporkan secara hukum agar masalahnya diselesaikan sebaik-baiknya.” Demikian arahan Pj Bupati Pati ketika dihubungi Tim Media via pesan Whatsapp.
Sangat disayangkan layanan hotline UPTD PPA Kab. Pati sama sekali tidak ada respon ketika dihubungi baik oleh orang tua korban juga dari Tim Media sehingga patut dipertanyakan untuk apa manfaatnya hotline tersebut dibuat jika tidak responsif sama sekali.
Sebagaimana telah dicanangkan bersama secara Nasional upaya-upaya pencegahan dan penindakan peristiwa perundungan atau Bullying ini maka diharapkan hendaknya institusi-institusi pemerintah SERIUS dan RESPONSIF dalam menanggapi setiap pengaduan permasalahan bullying dan mengambil tindakan tegas bagi para pelakunya. Kantor Kemenag kab. Pati sendiri kelihatannya tidak jelas dalam menindaklanjuti permasalahan ini, hal itu terindikasi dari belum adanya keberanian untuk menon-aktif-kan oknum kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah yang terkesan justru membela pelaku dan bahkan meng-intimidasi korban hingga korban mengalami tekanan psikis dan tidak berani sekolah lagi disana.
Perkara Bullying ini juga mendapat perhatian dari Kak Seto Mulyadi – Seorang Tokoh Nasional Pemerhati Tumbuh Kembang dan Masalah Anak di Indonesia, disamping itu beliau juga Ketua YPAI (Yayasan Perlindungan Anak Indonesia). ” Saya prihatin atas peristiwa bullying yang menimpa korban dan segera saya akan koordinasikan dengan Kapolresta Pati dan Kepala Kantor Kemenag kab. Pati agar perkara ini menjadi attensi para pejabat terkait sehingga bisa segera tertangani sebagaimana mestinya sesuai amanat undang-undang.” Demikian pernyataannya via telepon whatsapp, selanjutnya beliau akan mengupayakan bisa turun ke Pati untuk memberikan support dan motivasi kepada korban agar tidak terlantar pendidikannya serta kembali ceria dan semangat menyongsong masa depannya.
Masa depan yang cerah bagi anak-anak Indonesia.
bsa – red