Proyek Reklamasi yang Terletak di Kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Paljaya Kec. Tarumajaya Akhirnya di Segel KKP RI

Buserindonews.com
BEKASI, Buser indonesia || Proyek reklamasi di Pantai Muara Tawar, yang terletak di kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para nelayan dan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas reklamasi tersebut, Rabu (15/1/2025).

Pihak KKP memasang spanduk di lokasi reklamasi yang bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” sebagai tanda penghentian resmi. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi.

Keluhan dari warga dan nelayan menyebutkan bahwa reklamasi ini mengancam ekosistem laut dan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. Selain itu, tidak adanya transparansi mengenai izin dan dampak lingkungan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Kami bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Kalau reklamasi terus dilakukan diduga tanpa izin dan kajian yang jelas, kami takut hasil tangkapan semakin menurun, “ujarnya.

Langkah tegas dari KKP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. KKP diharapkan untuk terus memantau aktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih proaktif dalam menangani isu-isu reklamasi dan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan, agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga tetap terjaga.(red/Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *