- JAKARTA , – Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat seiring dengan langkah tegas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di lima desa di Kota Prabumulih ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Total anggaran yang dipersoalkan dari realisasi tahun 2024–2025 tersebut mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp9 miliar. Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada data realisasi anggaran dan hasil investigasi lapangan yang mendalam.
“Kami tidak datang dengan opini. Kami datang membawa angka, bukti, dan suara masyarakat desa yang merasakan ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana mereka,” tegas Dian HS dalam orasi di depan Gedung Kejagung, Kamis (26/02/2026).
Berikut adalah poin-poin utama dugaan penyimpangan di lima desa tersebut.
Temuan paling mencolok di Desa Jungai adalah munculnya anggaran Operasional Pemerintah Desa untuk HUT RI ke-73 sebesar Rp19,5 juta pada tahun 2024, padahal perayaan tersebut seharusnya jatuh pada tahun 2018. Selain itu, terdapat perbedaan harga satuan yang tajam pada proyek sumur bor tahun 2024 dan 2025 yang diduga kuat sebagai praktik mark-up.
PST menyoroti anggaran sebesar Rp1,72 miliar yang meliputi proyek jalan lingkungan, drainase, hingga pengadaan sapi dan traktor. Diduga terdapat proyek yang tidak sesuai spesifikasi serta potensi kegiatan fiktif pada pengadaan tenda senilai Rp147,7 juta.
Anggaran sebesar Rp1,84 miliar dipersoalkan, mencakup pengadaan bibit itik, pisang, hingga pembangunan gedung TPA senilai Rp265,5 juta. PST menilai laporan kegiatan terlihat rapi secara administratif, namun tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Penyimpangan diduga terjadi pada pembangunan jalan cor beton senilai Rp137,8 juta serta kegiatan pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dinilai tidak proporsional dan hanya menghabiskan anggaran secara tidak efisien.
Desa ini mencatat sorotan anggaran terbesar, terutama pada sektor ketahanan pangan yang mencapai lebih dari Rp550 juta. Proyek lain yang dipertanyakan meliputi keramik lapangan futsal senilai Rp99 juta dan pengadaan konter pulsa sebesar Rp21 juta.
Dalam tuntutannya, Dian HS menyampaikan pernyataan keras bahwa Dana Desa adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan.
“Kami mendesak Kejagung segera memeriksa, memanggil, dan menetapkan tersangka jika terbukti! Jangan ada tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku KKN di tingkat desa,” serunya.
Laporan ini juga ditembuskan ke Kementerian Desa PDTT, Kejati Sumatera Selatan, Kejari Prabumulih, hingga Wali Kota Prabumulih. PST berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan sampai ada kepastian hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kelima desa yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.
















