Buserindonews.com
Kuala Tanjung, Sumatera utara, Buser Indonesia || Perselisihan antara Pengurus FSB (Federasi Serikat Buruh) Nikeuba/KSBSI tingkat perusahaan dengan pihak Sub Contraktor yakni PT. Garda Bhakti Nusantara (GBN) terus berlanjut sehingga Komisariat Nikeuba akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan Pintu gerbang PT. Domas Agro Prima (DAP) Kuala Tanjung pada hari Rabu, 27 September 2023,
PT. GBN (Sub Contraktor) yang bekerja sama dengan beberapa Perusahaan dalam perekrutan Karyawan Satpam ( Satuan Pengaman ) termasuk bekerja sama dengan PT. Domas Agro Prima yang berada di Kuala Tanjung sangat menanggapi hal unjuk rasa yang akan dilakukan Pengurus Serikat yang sudah dipekerjakan sebagai Satpam di Perusahaan DAP,
Dalam Penjelasan Tomi sebagi Ast Chief PT. GBN yang ditugaskan di Perusahaan PT. DAP di Kuala Tanjung menanggapi soal aksi Demo tersebut agar Ketua Serikat yang dipekerjakan di Perusahaan PT. DAP yang ditugaskan sebagai Satpam itu bisa mengeluarkan semua Aspirasinya, disisi lain Pihak PT. GBN menghimbau bahwa Aksi Demo ini jangan sampai menganggu aktivitas Karyawan lain nya yang bekerja di PT. DAP karena tidak ada kaitannya, ungkap nya.
Dari narasumber yang diperoleh media, Senin 25 September 2023 sekitar pukul 14.00, bahwa Perusahaan kami harus memiliki Akreditasi yang cukup baik dalam perekrutan anggota Karyawan agar bisa dikerjakan di perusahaan- perusahaan yang ada di Sumatera utara yang sudah bekerja sama dengan PT. GBN,
Tidak bisa sembarangan juga Para Pelamar Pekerja bisa bergabung di Perusahaan PT. GBN kalau tidak sesuai dengan kriteria dan mentaati segala Peraturan yang sudah ditentukan di Perusahaan PT. GBN, dan semua Karyawan yang lulus Seleksi menjadi Karyawan PT. GBN sudah menandatangani Suatu Perjanjian Kontrak Tertulis dan ber Materai Rp. 10.000 dengan pihak PT. GBN,
Lanjut narasumber Ast Chief GBN Tomi, “Alhamdulillah semua Perusahaan – perusahaan yang bekerja sama dengan PT. GBN sangat Senang dikarenakan PT. GBN menciptakan Karyawan yang Berkualitas dan mentaati semua peraturan Perusahaan dan bila mana terdapat Karyawan yang tidak mentaati peraturan Perusahaan maka dengan tegasnya PT. GBN memberikan Sangsi SP (Surat Peringatan) Satu Sampai Tiga dan bila melanggar juga maka Pihak PT. GBN akan menghentikan kontrak tersebut, karena menurut saya keberhasilan Suatu Perusahaan tergantung dengan manejemen dan karyawan yang berkualitas”, Ungkap nya. (Zul/Red)