Buserindonews.com
Kabupaten Bekasi- Terkait sengketa Pilkades Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang telah dimenangkan oleh penggugat sekaligus salah satu calon, Solihin Muhtar (48), yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung surat bernomor 23PK/TUN/2021 dan kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan penetapan Eksekusi pada Perkara No 128/pen.Eks/2018/TUN-BDG Tanggal 15 Juni 2022
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, “akan mengkroscek berkas salinan putusan PTUN Bandung tersebut, menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima berkas tersebut.”
“Saya belum terima berkasnya, saya akan kroscek terkait putusan pengadilan yang ada di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya, perjuangan Solihin Muhtar dalam memenangkan gugatan sengketa Pilkades Serang, sudah berjalan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kini Solihin berhasil memenangkan gugatannya dan mengantongi surat keterangan inkrah (berkekuatan hukum tetap) putusan Eksekusi PTUN Bandung
Solihin menang hingga tingkat PK Mahkamah Agung, yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23 PK/TUN/2021. Yang secara inkrah telah memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan/pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko,S.H.
“Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan penetapan Eksekusi pada Perkara No 128/pen.Eks/2018/TUN-BDG Tanggal 15 Juni 2022 tapi sudah hampir satu bulan belum ada tindak lanjut dari putusan PK Mahkamah Agung nomor 23 PK/TUN/2021.” jelas penggugat Solihin Muhtar, Senin (18/7/2022).
Solihin berharap, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bisa menjalankan isi putusan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, serta mampu menegakan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan PTUN Bandung.
“Atas dasar keadilan, dan berjalannya pesta demokrasi yang berdaulat. Sebagai penggugat saya pribadi meminta pak Dani Ramdhan MT selaku Pj Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan pengadilan,” harapnya.
Dalam perjalannya kasus sengketa Pilkades tersebut, selalu dimenangkan oleh Solihin Muhtar sebagai penggugat. Mulai dari gugatan di PTUN Bandung, PTUN Jakarta, tingkat Kasasi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, telah memenangkan penggugat Solihin Muhtar. (Red).