Majalengka Buserindonews, Sebagai bentuk kebersamaan, kekompakan serta solidaritas satu profesi sebagai wartawan, Sekaligus juga demi menjaga profesi dan nama baik seorang jurnalis yang sudah dilindungi dan disahkan oleh Undang-Undang (UU) nomor 40, tahun 1999 tentang Pers.
Puluhan Rekan Rekan Wartawan dari berbagai Media, baik dari Online, Cetak maupun TV mengawal jalannya kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap 4 wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarmulya, Oom Tarkam.
Adapun tahap tindakan penyidik selanjutnya, Kepolisian Resor Majalengka Unit Tipidter telah melakukan permintaan keterangan terhadap sdr. Oom Tarkam Kepala Desa Mekarmulya yang bertempat di Kantor Unit Tipidter Polres Majalengka, Selasa (13/10/2020) pada pukul 13.00.
Pemanggilan Kades tersebut bukan tidak lain adalah atas pelaporan sebelumnya, bahwa Senin, (21/09/2020) lalu, Oknum Kepala Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, Resmi dilaporkan ke Polres Majalengka, atas dugaan penghinan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarmulya” Oom Tarkam”, terhadap 4 wartawan, yang bernama Hendarto Kabiro Majalengka Media Putra Bhayangkara, D Krisna aktif di SKU Buser Indonesia, Irman Casiman dan Wawan aktif di SKM Buser saat mendatangi kantor desa Mekarmulya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli yang telah dilakukan oleh para ketua RT kepada masyarakat penerima BLT dana Covid-19.
Untuk Melengkapi peliputan, Rekan – Rekan Media meminta tanggapan dari pihak Kepala Desa terkait hasil BAP, menurut keterangan Kuasa Hukumnya didampingi para Perangkat Desa yang tergabung dalam APDESI dan FKDK, mengatakan, itu masih kewenangan Polres ya, belum selesai masih proses, dan ini baru sampai penyidikan biasa belum selesai, untuk kewenangan Polres konfirmasi ke Polres aja yah kang. Itu kan ranah hukum tidak bisa menjelaskan. Sementara ini belum ada jadwal untuk pemanggilan lagi. “ujarnya saat di wawancarai di RM. Heroy Cigasong
Di tempat yang sama, Duki S. Selaku Ketua APDESI Kabupaten Majalengka menuturkan terkait hadirnya para kuwu, bahwa kalau tadi kami dari rekan – rekan APDESI sebatas memberikan semacam dukungan lah, sebagai solidaritas kami sama Kepala Desa, dalam suatu wadah yaitu APDESI, terlepas dari permasalahan hukum yang sekarang lagi berjalan, benar atau salahnya itu bukan bagian kami, tapi itu bagian aparat penegak hukum yang menjalankan. Kami hanya sebatas memberikan dukungan secara moral dan moril, solidaritas terhadap rekan.
“Walaupun sekarang ada masalah seperti apapun dengan rekan media, itu bukan suatu masalah. Kesalahpahaman pun dengan siapapun terlepas dengan media itu sudah hal yang logis, dan terpenting kita sama-sama satu sama lain, saling menyadari dengan apa yang ada”.
Dan jangan sampai ini disebarluaskan menjadikan hal-hal yang berlebihan tidak, proses hukum ini silahkan berjalan, sudah ada yang menanganinya, terlepas benar atau salah, kami tetap sebagai teman memberikan dukungan, motivasi dan loyalitas terhadap teman APDESI itu sendiri.
Sementara itu, Brigadir Reno Susilo, S.H sebagai penyidik untuk dimintai keterangannya oleh awak media lewat telepon, pihaknya mengatakan biar pa Kanit Asep aja yang ngejawab nya, pa Kanit nya lagi giat dulu di luar, nanti kapasitasnya ke Pa Kanit aja.
Penulis : ( Team BI ).